Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Dekthon Noris Mote

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Google Gemini)

Ilustrasi persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Google Gemini)

OPINI – Setiap tahun, peringatan Hari Lingkungan Hidup dipenuhi berbagai kegiatan yang menggembirakan. Aksi bersih-bersih sungai dan pantai, penanaman pohon, pelepasan bibit ikan, kampanye pengurangan plastik, hingga berbagai lomba dan sosialisasi digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Di Kabupaten Mimika, kegiatan serupa juga terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, komunitas, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perhatian terhadap isu lingkungan saat ini jauh lebih besar dibandingkan satu atau dua dekade lalu. Kesadaran publik meningkat, media lebih sering memberitakan persoalan sampah, dan pemerintah semakin aktif meluncurkan berbagai program lingkungan. Namun di tengah berbagai kegiatan tersebut, muncul satu pertanyaan sederhana yang justru paling penting: apakah kondisi pengelolaan sampah di Mimika benar-benar mengalami perubahan yang signifikan?

Pertanyaan itu penting karena persoalan sampah bukanlah masalah baru. Sampah telah menjadi isu yang dibicarakan selama bertahun-tahun. Berbagai regulasi telah diterbitkan, program telah diluncurkan, kampanye telah dilakukan, dan penelitian akademik telah berulang kali mengidentifikasi akar permasalahan. Namun jika berbagai instrumen tersebut telah tersedia begitu lama, mengapa persoalan sampah masih terus menjadi topik yang sama dari tahun ke tahun?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mungkin sudah saatnya kita mengajukan pertanyaan yang lebih kritis. Jangan-jangan yang terus bertambah di Mimika bukan hanya volume sampah rumah tangga dan sampah plastik, melainkan juga tumpukan regulasi, program inovasi, slogan, kampanye, seminar, dan dokumen perencanaan yang belum sepenuhnya menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

Kabupaten Mimika sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum. Secara nasional, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini lahir sebagai respons atas semakin kompleksnya persoalan sampah di Indonesia dan mengarahkan perubahan paradigma dari sekadar membuang sampah menjadi mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah. Bahkan undang-undang tersebut menargetkan penghentian praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang selama puluhan tahun menjadi metode utama pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Di tingkat daerah, Mimika telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya, selama lebih dari satu dekade daerah ini sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengatur pengurangan sampah, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir. Belakangan, pemerintah daerah juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik sekali pakai sebagai upaya menekan timbulan sampah dari sumbernya.

Jika melihat dari sisi regulasi, Mimika sebenarnya tidak tertinggal. Bahkan bisa dikatakan perangkat hukumnya sudah cukup memadai. Akan tetapi, keberadaan regulasi tidak otomatis menghasilkan perubahan. Banyak daerah di Indonesia memiliki masalah yang sama: peraturan bertambah, tetapi persoalan yang hendak diselesaikan tetap bertahan. Dalam konteks seperti inilah efektivitas implementasi menjadi jauh lebih penting daripada sekadar jumlah aturan yang dimiliki.

Hal tersebut tercermin dalam penelitian yang dilakukan oleh Juvinus Kobogau, Ismail Sumampouw, dan Neni Kumayas pada tahun 2018 mengenai implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan optimal.

Sejumlah kendala ditemukan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah armada pengangkut yang belum memadai, keterbatasan tenaga pengelola, hingga aspek kesadaran masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat. Ada faktor kelembagaan, kapasitas pemerintah, dan dukungan infrastruktur yang juga sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sampah.

Beberapa tahun kemudian, penelitian Agus Saling, Tiurlina Siregar, dan Mujiati pada tahun 2021 mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Distrik Mimika Baru memberikan gambaran yang tidak kalah menarik. Penelitian tersebut menemukan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan sampah relatif baik, tetapi partisipasi aktif masyarakat masih belum optimal.

Baca Juga :  Generasi Inspirasi Ajak Pelajar Timika Bangun Karakter dan Hindari Pergaulan Bebas

Temuan itu penting karena memperlihatkan bahwa pengetahuan tidak selalu berbanding lurus dengan tindakan. Seseorang dapat memahami pentingnya membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah, atau mengurangi penggunaan plastik, tetapi belum tentu memiliki kesempatan, fasilitas, atau motivasi yang cukup untuk melakukannya.

Dua penelitian tersebut sesungguhnya memberikan pesan yang sama. Persoalan sampah bukan sekadar masalah perilaku individu. Ia adalah persoalan sistem. Ketika masyarakat diminta memilah sampah tetapi sistem pengangkutan masih mencampurnya kembali, motivasi untuk memilah akan menurun.

Ketika kampanye pengurangan plastik terus dilakukan tetapi alternatif yang terjangkau belum tersedia secara luas, perubahan perilaku menjadi lebih sulit. Ketika masyarakat diminta berpartisipasi tetapi fasilitas pendukung terbatas, maka partisipasi hanya akan berhenti sebagai slogan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah juga telah meluncurkan berbagai program dan inovasi. Gerakan Mimika Bersih, Mimika Indah, kampanye pengurangan sampah plastik, pembentukan Bank Sampah, kegiatan edukasi lingkungan, hingga penyusunan Master Plan Persampahan menunjukkan bahwa isu ini memang mendapatkan perhatian serius. Berbagai pihak patut diapresiasi karena telah berupaya mendorong perubahan.

Namun apresiasi tidak berarti menghilangkan ruang untuk evaluasi. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi berapa banyak program yang telah diluncurkan, melainkan seberapa besar dampak yang dihasilkan. Apakah jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir berkurang? Apakah jumlah rumah tangga yang memilah sampah meningkat? Apakah tingkat daur ulang bertambah? Apakah kawasan permukiman menjadi lebih bersih dibandingkan lima atau sepuluh tahun lalu?

Hal yang sama berlaku terhadap Bank Sampah. Secara konsep, Bank Sampah merupakan inovasi yang sangat baik karena mendorong masyarakat melihat sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Namun keberhasilan Bank Sampah tidak dapat diukur hanya dari jumlah unit yang dibentuk. Yang lebih penting adalah berapa banyak yang masih aktif, berapa volume sampah yang berhasil didaur ulang, berapa nilai ekonomi yang dihasilkan, dan seberapa besar kontribusinya dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir. Tanpa indikator tersebut, Bank Sampah berisiko menjadi sekadar program yang terlihat baik di atas kertas tetapi sulit diukur dampak nyatanya.

Kritik serupa pernah disampaikan oleh anggota DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom. Menurutnya, kebijakan pembatasan plastik memang penting, tetapi implementasi Perda Pengelolaan Sampah yang telah ada juga harus menjadi perhatian utama. Pandangan ini menarik karena mengingatkan bahwa solusi tidak selalu harus berupa regulasi baru. Terkadang yang lebih dibutuhkan adalah menjalankan secara konsisten regulasi yang sudah lama dimiliki.

Di sisi lain, penyusunan Master Plan Persampahan juga memberikan refleksi penting. Sejumlah kajian dan diskusi mengenai persampahan di Mimika menunjukkan bahwa pola pengelolaan yang dominan masih berkisar pada pendekatan “kumpul–angkut–buang”. Sampah dikumpulkan dari rumah tangga, diangkut menggunakan kendaraan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Pendekatan itu memang diperlukan, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain. Sampah yang hilang dari halaman rumah belum tentu benar-benar selesai sebagai masalah lingkungan.

Di sinilah kontradiksi terbesar pengelolaan sampah di Mimika terlihat. Di satu sisi, berbagai kampanye pengurangan sampah terus digaungkan. Di sisi lain, tempat pembuangan akhir masih menggunakan sistem open dumping. TPA Iwaka hingga kini masih menjadi simbol bahwa transformasi pengelolaan sampah belum sepenuhnya terjadi.

Praktik open dumping pada dasarnya adalah pembuangan sampah secara terbuka tanpa sistem pengelolaan yang memadai. Metode ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran air melalui lindi (leachate), bau tidak sedap, berkembangnya vektor penyakit, hingga emisi gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Karena itulah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mendorong perubahan menuju sistem yang lebih baik.

Baca Juga :  Warga Mimika Unjuk Rasa Tuntut Penarikan Militer dari Distrik Jila

Persoalannya bukan semata-mata karena keberadaan TPA Iwaka. Persoalannya adalah kesenjangan antara narasi dan realitas. Ketika berbagai slogan tentang pengelolaan sampah modern terus dikampanyekan, tetapi titik akhir pengelolaan sampah masih bergantung pada open dumping, maka publik berhak bertanya sejauh mana transformasi itu benar-benar telah terjadi? Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat berbagai kegiatan pembersihan lingkungan yang dilakukan pada tahun 2026.

Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, lebih dari sebelas ton sampah berhasil dikumpulkan dari berbagai kegiatan pembersihan. Di lokasi lain, kegiatan pembersihan sungai juga menghasilkan berton-ton sampah yang berhasil diangkat. Angka-angka ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian bersama.

Akan tetapi, angka tersebut juga dapat dibaca dari sudut pandang yang berbeda. Jika dalam satu kegiatan saja dapat terkumpul sampah dalam jumlah sangat besar, itu berarti produksi dan akumulasi sampah di lingkungan masih berlangsung dalam skala yang tidak kecil.

Karena itu, keberhasilan pengelolaan sampah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya sampah yang berhasil dipungut saat aksi bersih-bersih. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah berkurangnya sampah yang muncul sejak awal. Lingkungan yang bersih bukanlah lingkungan yang sering dibersihkan, melainkan lingkungan yang mampu mencegah timbulnya sampah secara berlebihan.

Budaya birokrasi kita sering kali lebih mudah mengukur aktivitas daripada hasil. Menanam seribu pohon lebih mudah dilaporkan daripada memastikan pohon tersebut hidup lima tahun kemudian. Membentuk sepuluh Bank Sampah lebih mudah diumumkan daripada mengukur berapa ton sampah yang berhasil mereka olah. Mengadakan kampanye lingkungan lebih mudah dipublikasikan daripada membuktikan perubahan perilaku masyarakat yang berlangsung dalam jangka panjang.

Padahal dalam evaluasi kebijakan publik terdapat perbedaan mendasar antara output, outcome, dan impact. Output adalah kegiatan yang dilakukan. Outcome adalah perubahan yang terjadi setelah kegiatan dilakukan. Impact adalah dampak jangka panjang yang dirasakan masyarakat dan lingkungan. Sayangnya, banyak program berhenti pada tahap output. Foto kegiatan tersedia, laporan selesai dibuat, tetapi perubahan yang diharapkan belum tentu terjadi.

Karena itu, diskusi mengenai sampah di Mimika seharusnya mulai bergeser dari pertanyaan “apa yang sudah dilakukan?” menuju pertanyaan “apa yang sudah berubah?”. Berapa persen rumah tangga yang memilah sampah? Berapa persen sampah yang berhasil didaur ulang? Berapa penurunan volume sampah yang masuk ke TPA setiap tahun? Berapa pengurangan penggunaan plastik sekali pakai setelah Perbup diterapkan? Berapa peningkatan partisipasi masyarakat dibandingkan lima tahun lalu?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah berbagai regulasi, program, inovasi, dan kampanye benar-benar berhasil atau hanya menambah tumpukan dokumen serta laporan kegiatan.

Pada akhirnya, persoalan terbesar Mimika mungkin bukan kekurangan regulasi. Bukan pula kekurangan program, inovasi, atau kampanye lingkungan. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan seluruh instrumen tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat.

Sebab masyarakat tidak hidup di dalam dokumen perencanaan. Masyarakat tidak hidup di dalam peraturan daerah. Masyarakat tidak hidup di dalam slogan kampanye. Masyarakat hidup di lingkungan nyata yang mereka lihat, hirup, dan rasakan setiap hari.

Jika sungai masih tercemar, jika sampah masih menumpuk, jika partisipasi masyarakat masih rendah, dan jika tempat pembuangan akhir masih mengandalkan open dumping, maka sudah saatnya kita bertanya dengan jujur bahwa apakah yang sedang bertambah adalah kualitas pengelolaan sampah, atau justru tumpukan “sampah” berupa regulasi, program inovasi, dan kampanye yang belum mampu menghasilkan perubahan sebesar yang dijanjikan?

Pertanyaan itu mungkin terdengar tidak nyaman. Namun sering kali pertanyaan yang paling tidak nyaman justru menjadi awal dari perubahan yang paling dibutuhkan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan
Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika
“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Kamis, 30 April 2026 - 06:11 WIT

MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Berita Terbaru