KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala babi dikirim OTK ke Kantor Tempo pada Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Istimewa/Tempo)

i

Kepala babi dikirim OTK ke Kantor Tempo pada Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Istimewa/Tempo)

JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR. Tindakan ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. 

Pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB. Kotak tersebut ditujukan kepada FCR. Dia baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.

Bersama dengan H, Jurnalis Tempo lainnya, FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi.

Baca Juga :  Bentrok Antar Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya, Polisi Kena Panah

Tahun lalu, misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.

KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya juga tak kunjung selesai. Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga :  OPM Sebut Iyoktogi Telenggen Bukan Anggotanya, Polisi: Itu Pengalihan Isu Biar Dibebaskan

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;
  2. Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
  3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
  4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. 

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta
Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah
Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM
29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan
Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan
Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum
DPRK Mimika Soroti Sampah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 23:48 WIT

Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:10 WIT

Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah

Senin, 24 Maret 2025 - 22:11 WIT

Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:47 WIT

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIT

29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT