MIMIKA – Upaya memperkuat penanganan malaria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mendapat dorongan baru.
Amungsa Foundation bersama UNICEF melakukan audiensi dengan Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, untuk mendorong terbentuknya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang malaria.
Audiensi yang berlangsung di ruang Ketua Komisi C DPRK Mimika, Kamis (20/8/2026), tersebut membahas pentingnya kebijakan daerah yang dapat memastikan program pencegahan dan penanggulangan malaria berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorongan pembentukan Perda dinilai penting agar penanganan malaria tidak hanya bergantung pada program kerja atau kebijakan yang dapat berubah dari waktu ke waktu, tetapi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah yang memiliki landasan hukum yang jelas.
Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, menegaskan bahwa keberadaan payung hukum sangat penting untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Bantuan pendidikan itu harus terlembaga menjadi payung hukum, bukan sekadar program kerja. Khususnya di sektor kesehatan, ini kan hak dasar masyarakat yang menjadi unsur penting dalam HAM. Maka harus ada jaminan pasti terkait dua hak tersebut,” ujar Herman.
Menurut Herman, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Karena itu, penanganan malaria perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah dengan dukungan kebijakan yang kuat.
Dalam pertemuan tersebut, Amungsa Foundation dan UNICEF juga mendorong penguatan sinergi antara DPRK, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, serta mitra pembangunan dalam merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat upaya eliminasi malaria di Mimika.
Perda tentang malaria nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan, memperkuat dukungan pembiayaan dan program pencegahan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan upaya pengendalian malaria.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama dalam menempatkan malaria bukan hanya sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari isu pembangunan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Dengan adanya regulasi daerah yang kuat, upaya penanganan malaria di Mimika diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung kualitas hidup masyarakat.










