INTAN JAYA — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Intan Jaya mengeluarkan pernyataan resmi bertepatan dengan peringatan 64 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Dalam siaran pers tersebut, KNPB mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka ruang bagi referendum ulang sesuai standar internasional.
“KNPB Wilayah Intan Jaya mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan referendum ulang sesuai mekanisme internasional, one man one vote tanpa tekanan militer serta perwakilan orang Papua yang terjadi sejak tahun 1969 yang telah cacat hukum internasional dan moral bangsa Papua,” ujar Yakob Ugipa selaku Ketua KNPB Intan Jaya.
Selain soal referendum, KNPB juga meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga HAM internasional untuk menyelidiki serangkaian dugaan pelanggaran berat.
Salah satunya terkait kasus pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani tahun 2020 yang disebut dalam siaran pers Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat.
“KNPB wilayah Intan Jaya juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM internasional untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM berat atas pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani…,” tegas Yakob.
Dia pun menyinggung operasi militer yang dinilai memicu korban sipil, kasus Soanggama berdarah, hingga penanganan pengungsi yang disebut minim bantuan.
KNPB juga menyoroti konflik bersenjata berkepanjangan di Papua yang menurut mereka telah menyebabkan puluhan ribu warga tewas serta 100 ribu orang mengungsi.
“KNPB Wilayah Intan Jaya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi selama 64 tahun…,” tulisnya.
Di tingkat lokal, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menarik pos-pos militer yang tersebar di berbagai wilayah.
Pasalnya, kehadiran aparat dinilai menimbulkan trauma dan menghambat aktivitas masyarakat setempat.
KNPB turut meminta seluruh pihak yang terlibat konflik, baik TPNPB maupun TNI-Polri, untuk mematuhi hukum humaniter internasional, termasuk menghentikan penggunaan bangunan-bangunan sipil sebagai pos militer.
“Bangunan sipil yang saat ini masih digunakan oleh aparat militer Indonesia seperti sekolah-sekolah, rumah sakit, kantor-kantor dan rumah warga sipil serta gereja-gereja segera dikembalikan kepada warga untuk melakukan beribadah tanpa adanya tekanan militer,” pungkasnya.










