KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar dan Sejumlah Barang dalam Kasus Lukas Enembe

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

i

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp50,7 miliar terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyitaan uang itu dilakukan tim penyidik KPK selama pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Di samping menyita uang, KPK juga membekukan rekening senilai puluhan miliar yang diduga masih terkait dengan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17 Maret 2023).

Baca Juga :  Penempatan Guru Tak Merata, LL Dikti Bakal Undang Pimpinan Disdik Se-Papua

Ali menyampaikan, dalam pengembangan kasus Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 90 orang.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Sejumlah barang itu yakni empat buah unit mobil dan juga beberapa cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK saat Amankan Salat Tarawih

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Dirinya diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.

Sementara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga ditetapkan tersangka diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?
Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai
Dua Kelompok Warga Bertikai di Jalan Baru Timika Sepakat Tak Lanjut Perang
Seorang Guru Tewas Ditembak di Ilaga Puncak Papua Tengah

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:56 WIT

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:54 WIT

2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:06 WIT

Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?

Berita Terbaru

Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 17:10 WIT

Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin bersama Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman serta Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf. M. Slamet Wijaya saat mengunjungi lapak seorang pedagang di Pasar Sentral Timika, Selasa (18/3/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika

Selasa, 18 Mar 2025 - 16:57 WIT

Kegiatan bagi-bagi takjil kepada pengguna jalan yang melintas oleh Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

Umum

Polsek Mimika Baru Bagi Takjil ke Para Pengendara

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:03 WIT