KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar dan Sejumlah Barang dalam Kasus Lukas Enembe

- Wartawan

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

i

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp50,7 miliar terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyitaan uang itu dilakukan tim penyidik KPK selama pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Di samping menyita uang, KPK juga membekukan rekening senilai puluhan miliar yang diduga masih terkait dengan Lukas Enembe.

“Tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17 Maret 2023).

Baca Juga :  Galeri Foto: Pembukaan Rakerda VII dan Pelantikan DPC KNPI Distrik Se-Kabupaten Mimika

Ali menyampaikan, dalam pengembangan kasus Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 90 orang.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Sejumlah barang itu yakni empat buah unit mobil dan juga beberapa cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  80 Saksi Beri Keterangan Dibakarnya Dua Kantor Distrik di Fakfak

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Dirinya diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.

Sementara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga ditetapkan tersangka diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTK Bacok 2 Polisi dan Tembak Warga Sipil di Lanny Jaya, Senpi HS Ikut Dirampas
Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras
Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan
Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK
Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya
Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818
Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses
Faktor Keamanan, 5 Kabupaten di Papua Tengah Terlambat Rekapitulasi Suara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:10 WIT

OTK Bacok 2 Polisi dan Tembak Warga Sipil di Lanny Jaya, Senpi HS Ikut Dirampas

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:14 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:59 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:41 WIT

Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:09 WIT

Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya

Berita Terbaru