KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar dan Sejumlah Barang dalam Kasus Lukas Enembe

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp50,7 miliar terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyitaan uang itu dilakukan tim penyidik KPK selama pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Di samping menyita uang, KPK juga membekukan rekening senilai puluhan miliar yang diduga masih terkait dengan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17 Maret 2023).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Freeport Komitmen Majukan Karakter Anak Bangsa

Ali menyampaikan, dalam pengembangan kasus Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 90 orang.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Sejumlah barang itu yakni empat buah unit mobil dan juga beberapa cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Menangkan AIYE

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Dirinya diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.

Sementara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga ditetapkan tersangka diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika
Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya
Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”
Cipayung Mimika Serukan Persatuan KNPI Melalui Musdalub
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Rabu, 15 April 2026 - 20:29 WIT

Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Rabu, 15 April 2026 - 19:26 WIT

Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:45 WIT

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:26 WIT

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT