JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp50,7 miliar terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyitaan uang itu dilakukan tim penyidik KPK selama pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Di samping menyita uang, KPK juga membekukan rekening senilai puluhan miliar yang diduga masih terkait dengan Lukas Enembe.
“Tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17 Maret 2023).
Ali menyampaikan, dalam pengembangan kasus Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 90 orang.
“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Sejumlah barang itu yakni empat buah unit mobil dan juga beberapa cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.
“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” jelas Ali.
Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.
Dirinya diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.
Sementara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga ditetapkan tersangka diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.