MIMIKA – Lurah Inauga Distrik Wania, Gerson Rumbarar, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam menjual surat undangan daftar pemilih tetap (DPT) kepada warga Inauga pada saat Pemilu serentak tahun 2024.
Gerson menjelaskan, tudingan itu awalnya datang dari sebuah unggahan milik akun Facebook (FB) Ximon Zionathan Zacharias yang diunggah di grup FB Forum Jual-Beli Khusus Masyarakat Timika, di mana dalam postingan itu mengatakan pada saat Pemilu, ketua-ketua RT di Kelurahan Inauga menjual surat undangan DPT warga Inauga.
“Jadi, beberapa hari lalu ada akun Facebook atas nama Ximon Zionathan Zacharias mem-posting di Forum Jual Beli Timika yang mengatakan bahwa ada jual beli surat undangan DPT warga Inauga oleh ketua- ketua RT di Inauga. Dalam postingan itu, juga mempertanyakan keterlibatan lurah dalam jual surat undangan tersebut,” terang Gerson saat melakukan pertemuan dengan ketua-ketua RT di Kantor Kelurahan Inauga, Senin (10/2/2024).
Adapun kutipan unggahan akun FB Ximon Zionathan Zacharias sebagai berikut.
“Mohon untuk bapak Lurah Inauga periksa kembali RT yang ada di Inauga. Semua tidak jelas, jangan sampai bapak Lurah juga main dalam hal itu?
Bapak Lurah Inauga yang terhormat, periksa kembali RT Inauga ini dalam arti mereka yang menjual surat undangan harus diproses atau tidak dicopot jabatan mereka,” bunyi unggahan tersebut.
Lebih lanjut Gerson memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan yang berhubungan dengan surat undangan itu.
“Keterlibatan saya sebagai lurah di Pemilu hanya sebagai pengawas, bersama pihak keamanan. Soal pembagian surat undangan DPT, saya tidak terlibat karena surat undangan merupakan kewenangan RT dan KPPS,” kata Gerson.
Gerson meminta kepada warga jika mengetahui hal semacam itu, dapat menyampaikan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Gakkumdu Kabupaten Mimika sebagai pihak penegak hukum.
“Kalau memang ada temuan, silakan masyarakat melaporkan kepada Gakkumdu karena itu merupakan prosedurnya. Jangan sampaikan melalui media sosial karena bisa berujung proses hukum, karena ini menyangkut pencemaran nama baik,” terangnya.
Pihak kelurahan menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan bukti bahwa telah terjadi jual beli surat undangan yang dilakukan oleh ketua-ketua RT di kelurahan Inauga.
“Kami minta yang bersangkutan segera buktikan dan sampaikan klarifikasinya. Jika tidak, maka kami bawa ini ke ranah hukum,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Long selaku Ketua RT 14. Menurutnya, pemilik akun FB Ximon Zionathan Zacharias harus memberikan klarifikasi yang disertai bukti bahwa adanya jual surat undangan DPT yang dilakukan ketua-ketua RT di kelurahan Inauga.
“Bersangkutan perlu jelaskan dan sampaikan bukti bahwa kami terkait adanya jual surat undangan, karena sejauh ini tidak ada komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Linda selaku Ketua RT 5 juga membantah tudingan tersebut.
“Kami bantah tudingan tersebut karena kami sebarkan undangan sesuai dengan warga yang memang tinggal di wilayah RT 5. Kami dipercayakan untuk bagi undangan itu karena kami sebagai RT mengetahui dimana dan siapa saja warga kami sehingga mereka dapat menyalurkan hak mereka dengan baik,” tuturnya.