MP Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Agimuga, Kajari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Benaz

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Baca Juga :  KKB Intan Jaya Serang Polsek, Seorang Warga Sipil Tewas

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali meski anggaran tetap cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta. Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938, dan sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.

Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622. Seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

Baca Juga :  Mimika Layak Beralih Status Jadi Kota? Begini Penjelasannya

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’.

Dalam kasus ini, Kejari Mimika menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.

“Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terbaru