MP Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Agimuga, Kajari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Benaz

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Baca Juga :  Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali meski anggaran tetap cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta. Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938, dan sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.

Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622. Seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’.

Dalam kasus ini, Kejari Mimika menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.

“Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:39 WIT

TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Berita Terbaru