Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Endy Langobelen

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers oleh Kejari Mimika terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Mimika)

Konferensi pers oleh Kejari Mimika terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Mimika)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang sebesar Rp300 juta yang disita berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sesuai mekanisme hukum sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Seribu Lilin di Mimika: Melawan Lupa atas Tragedi Mutilasi

Proses penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika sebagai pihak yang turut menyaksikan jalannya penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna mendukung proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.

Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, I Putu Eka menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi juga diarahkan untuk memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Setiap langkah penyidikan, menurutnya, tidak hanya bertujuan mengungkap peristiwa pidana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset maupun kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menegaskan komitmen Kejari Mimika untuk menangani perkara korupsi secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga menyatakan komitmen Kejari Mimika terhadap penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tersebut masih terus berjalan.

Kejari Mimika belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur
TNI Evakuasi Jenazah Pilot AMA Air yang Dibunuh OPM di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT