MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang sebesar Rp300 juta yang disita berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sesuai mekanisme hukum sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Proses penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika sebagai pihak yang turut menyaksikan jalannya penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna mendukung proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, I Putu Eka menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi juga diarahkan untuk memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Setiap langkah penyidikan, menurutnya, tidak hanya bertujuan mengungkap peristiwa pidana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset maupun kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan komitmen Kejari Mimika untuk menangani perkara korupsi secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menyatakan komitmen Kejari Mimika terhadap penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tersebut masih terus berjalan.
Kejari Mimika belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.







