MIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap satu buron atau Daftar Pencarian Orang dalam kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Pria berinisial A.G. itu diciduk di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 10.40 WIT.
A.G. sempat menjadi buron selama hampir lima bulan. Ia ditangkap tanpa perlawanan, tepat ketika hendak melakukan perjalanan menuju perbatasan Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini. Aparat menduga ia berupaya menyeberang ke negara tetangga tersebut.
Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka S.P., yang diduga berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap Yaligem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan sudah kami cari kurang lebih hampir lima bulan. Sebelumnya kami juga telah menyita sekitar 200-an amunisi beserta senjata rakitan yang berkaitan dengan kelompok Simon Pakage,” kata Era dalam konferensi pers di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Timika, Papua Tengah, Rabu, 8 Juli 2026.
Dia juga berkata, A.G. diduga menjadi mata rantai penting dalam jalur distribusi senjata api ilegal yang memasok kelompok bersenjata di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Penyidik akan menelusuri jalur distribusi, sumber pendanaan, dan pemasok senjata hingga ke akar jaringan.
Kasatgas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan penangkapan A.G. tak lepas dari kasus tersangka Simon Pakage yang lebih dulu terungkap di Yahukimo. Dari kasus itu, penyidik menyita 298 butir amunisi, empat magasin milik senjata SS1, satu pucuk senjata api rakitan, dan enam laras senjata api afkiran yang sudah berkarat.
Rincian amunisi yang disita terdiri atas 10 butir kaliber 9 milimeter, 36 butir kaliber 7,62 milimeter, serta 252 butir kaliber 5,56 milimeter. “Dari dasar tersebut mengarah kepada penangkapan DPO berinisial A.G.,” kata Yusuf.
Penyidik menyebut A.G. berperan sebagai penghubung antara S.P., yang berperan sebagai pembeli senjata api, dengan D.K., perantara lain dalam transaksi senjata api ilegal itu. Pada 4 Maret 2026, A.G. bersama sejumlah rekannya diduga membeli satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari seorang warga negara asing senilai sekitar Rp 80 juta.
Saat penangkapan, petugas menyita telepon genggam, tas selempang, uang tunai, serta kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini milik A.G. Penyidik turut mengamankan empat orang lain berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum keempatnya masih didalami.
A.G. dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Yusuf menambahkan, keterkaitan jaringan antara Yahukimo dan Yalimo masih terus didalami penyidik. “Pelaku beserta jaringannya juga diduga berafiliasi dengan kelompok Kodap Yaligem Yalimo,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam proses penyidikan tahap pertama, satu orang dalam pelengkapan berkas perkara, dan A.G. kini menjalani pemeriksaan intensif.






