MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat Paripurna I masa sidang III tentang pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, Jumat (29/9/2023).
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Mimika itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng, dan dihadiri Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, para anggota dewan, serta sejumlah pimpinan OPD, dan perwakilan Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Bupati Eltinus Omaleng mengajukan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 triliun.
Adapun dasar penyusunan rancangan perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023 ini meliputi nilai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah pertama, pendapatan asli daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp1.739.729.997.403,-,” ujar Omaleng.
Kedua, lanjut dia, pendapatan transfer berdasarkan Undang-Undang APBN tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kuangan tahun 2023 serta pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.168.914.422.858,-. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp10.500.000.000,-.
“Berikutnya belanja daerah. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.189.474.687.864,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” tuturnya.
Sedangkan perihal pembiayaan daerah diterangkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.282.730.267.603,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.400.000.000,-.
“Sehingga total belanja pada Perubahan ABPD tahun anggaran 2023 sebesar Rp7.201.874.687.864,-” ucap Bupati Omaleng.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah melakukan penyusunan PPAS APBD Perubahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika karena dalam melakukan penyusunan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 telah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, Anton meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi penyusunan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 tersebut.
“Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD hendaknya dalam menyusun rencana anggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023, dan pada pelaksanaan program kegiatan dapat jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 desember tahun 2023,” pungkasnya.