MIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Baru (Miru) mulai melakukan pemetaan risiko kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Pemetaan ini akan menjadi acuan pemerintah distrik dalam menata lingkungan dan mencegah kebakaran di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang meminta seluruh distrik mengidentifikasi zona rawan atau “zona merah” guna mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian harta benda.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengatakan pemetaan difokuskan pada identifikasi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, terutama instalasi listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lapangan, kami masih menemukan cukup banyak bangunan yang dibangun tanpa memperhatikan standar keselamatan, khususnya instalasi listrik,” kata Merlyn melalui kanal resmi distrik, Jumat, 1 Mei 2026.
Merlyn mengklaim, instalasi listrik yang tidak sesuai standar serta keberadaan bangunan kosong yang terbengkalai menjadi salah satu pemicu utama kebakaran di kawasan permukiman padat. “Ini yang sering menjadi pemicu kebakaran. Termasuk bangunan kosong yang terbengkalai,” tuturmya, merujuk pada banyaknya aset yang tak terawat yang berpotensi menjadi sumber awal api.
Selain itu, pemerintah distrik juga akan mendata wilayah yang belum memiliki akses listrik sebagai bagian dari pemetaan risiko. “Arahan dari bupati, kami harus mendata wilayah yang belum memiliki akses listrik sekaligus memetakan potensi risiko kebakaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim lapangan akan melakukan verifikasi fisik bangunan dan evaluasi instalasi listrik warga. Pemerintah distrik akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi masyarakat serta berkoordinasi dengan PLN.
Warga diminta berperan aktif melaporkan instalasi listrik yang berpotensi membahayakan melalui kanal pelaporan yang tersedia.
Pemerintah distrik juga mewajibkan pelaku usaha menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) dan memastikan sistem kelistrikan di tempat usaha memenuhi standar keselamatan.
Program ini dipercepat setelah insiden kebakaran yang menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih pada Kamis malam, 30 April 2026. Pemerintah berharap pemetaan risiko ini dapat menjadi langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran di kawasan padat penduduk.






















