Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Kevin Kurni

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik pendahuluan di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik pendahuluan di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan layanan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan sanitasi.

Langkah ini ditandai dengan konsultasi publik pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3, Kamis (30/4/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Yoga Pribadi, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah sekaligus upaya menyempurnakan regulasi yang telah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini kita sebenarnya konsultasi publik pendahuluan untuk rancangan perda kita tentang Perumda, Air Minum dan Air Limbah. Ini bagian dari satu proses penyusunan Perda sebenarnya yang harus dilakukan dengan melakukan konsultasi publik,” ujar Yoga usai kegiatan.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, di antaranya UNICEF, Jejaring Air Minum Nasional, serta Yayasan Gapai Papua.

Kerja sama itu difokuskan pada penyusunan kajian hingga arah kebijakan regulasi agar pembentukan Perumda berjalan sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Bakal Teruskan Tuntutan Para ASN Non Job ke Pimpinan Daerah

Selama ini, pengelolaan air minum di Mimika masih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam aspek pengelolaan tarif dan operasional layanan.

“Karena fasilitas yang kita bangun selama ini yang ditangani oleh teman-teman dari UPTD, tidak bisa maksimal karena namanya air ini ada pungutannya atau tarifnya, Ini harus dengan lembaga yang secara hukum, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Raperda yang tengah disusun juga akan mengintegrasikan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu regulasi. Langkah ini dinilai sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan kedua sektor tersebut dikelola dalam satu lembaga.

Ke depan, Perumda yang dibentuk akan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan layanan air minum dan air limbah di Mimika, termasuk mengoptimalkan fasilitas yang selama ini telah dibangun pemerintah.

“Untuk itu lembaga yang akan terbentuk dengan Perda ini, ke depan dia bisa mengelola air minum dan juga air limbah di Mimika. Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah terbangun itu betul-betul bisa dilakukan secara profesional, dikelola secara profesional oleh lembaga khusus dalam hal ini Perumda itu,” tegasnya.

Baca Juga :  3 Warga Jadi Korban dalam Kericuhan di Pos Brimob Mimika

Yoga menegaskan, bentuk badan usaha yang dipilih adalah Perumda karena kepemilikannya sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan Perseroda yang melibatkan lebih dari satu pemilik modal.

Pemerintah daerah menargetkan proses penyusunan Raperda dapat rampung tahun ini mengingat kebutuhan layanan air bersih dan sanitasi di Mimika semakin mendesak.

“Secepatnya kita minta tahun ini. Tadi teman-teman dari bagian hukum sudah disampaikan, ada jadwal-jadwal yang sudah diatur, tetapi karena ini menjadi sesuatu yang urgen, kita akan mendorong secepatnya,” katanya.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Pemkab Mimika juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para mitra untuk mendukung kajian dan penyusunan dokumen Raperda secara komprehensif.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan air minum dan air limbah di Mimika dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT