MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan layanan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan sanitasi.
Langkah ini ditandai dengan konsultasi publik pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3, Kamis (30/4/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Yoga Pribadi, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah sekaligus upaya menyempurnakan regulasi yang telah ada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini kita sebenarnya konsultasi publik pendahuluan untuk rancangan perda kita tentang Perumda, Air Minum dan Air Limbah. Ini bagian dari satu proses penyusunan Perda sebenarnya yang harus dilakukan dengan melakukan konsultasi publik,” ujar Yoga usai kegiatan.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, di antaranya UNICEF, Jejaring Air Minum Nasional, serta Yayasan Gapai Papua.
Kerja sama itu difokuskan pada penyusunan kajian hingga arah kebijakan regulasi agar pembentukan Perumda berjalan sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama ini, pengelolaan air minum di Mimika masih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal, terutama dalam aspek pengelolaan tarif dan operasional layanan.
“Karena fasilitas yang kita bangun selama ini yang ditangani oleh teman-teman dari UPTD, tidak bisa maksimal karena namanya air ini ada pungutannya atau tarifnya, Ini harus dengan lembaga yang secara hukum, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Raperda yang tengah disusun juga akan mengintegrasikan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu regulasi. Langkah ini dinilai sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan kedua sektor tersebut dikelola dalam satu lembaga.
Ke depan, Perumda yang dibentuk akan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan layanan air minum dan air limbah di Mimika, termasuk mengoptimalkan fasilitas yang selama ini telah dibangun pemerintah.
“Untuk itu lembaga yang akan terbentuk dengan Perda ini, ke depan dia bisa mengelola air minum dan juga air limbah di Mimika. Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah terbangun itu betul-betul bisa dilakukan secara profesional, dikelola secara profesional oleh lembaga khusus dalam hal ini Perumda itu,” tegasnya.
Yoga menegaskan, bentuk badan usaha yang dipilih adalah Perumda karena kepemilikannya sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan Perseroda yang melibatkan lebih dari satu pemilik modal.
Pemerintah daerah menargetkan proses penyusunan Raperda dapat rampung tahun ini mengingat kebutuhan layanan air bersih dan sanitasi di Mimika semakin mendesak.
“Secepatnya kita minta tahun ini. Tadi teman-teman dari bagian hukum sudah disampaikan, ada jadwal-jadwal yang sudah diatur, tetapi karena ini menjadi sesuatu yang urgen, kita akan mendorong secepatnya,” katanya.
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Pemkab Mimika juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para mitra untuk mendukung kajian dan penyusunan dokumen Raperda secara komprehensif.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan air minum dan air limbah di Mimika dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.






















