Penilaian Inovasi Daerah, Mimika Urutan 391 dari 415 Kabupaten

Jefri Manehat

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti meeting pelaporan inovasi daerah terkait diseminasi jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti meeting pelaporan inovasi daerah terkait diseminasi jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Dalam hasil penilaian penerapan inovasi daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023, Kabupaten Mimika menempati urutan 391 dari 415 kabupaten dengan skor indeks 2,10 atau kurang inovatif.

Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya untuk memperbaiki dan memperbanyak inovasi daerah yang dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika guna mengikuti pertemuan pelaporan inovasi daerah terkait diseminasi jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (10/7/2024).

Sekretaris Bappeda Mimika, Yosep Manggara, mengungkapkan bahwa sebenarnya selama ini, sudah begitu banyak inovasi yang lahir dari OPD-OPD di Mimika.

Hanya saja, inovasi-inovasi tersebut belum terdokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara benar kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2024 telah dibuka di awal Juli dan akan ditutup pada 2 Agustus 2024. Untuk itu kita targetkan penginputan semua OPD selesai pada tanggal 29 Juli 2024 atau lebih cepat lebih baik,” ujar Yosef.

Baca Juga :  Pemkab Nduga Dorong Perlindungan HAM Pascaoperasi oleh Aparat di Gearek

“Yang kita laporkan adalah inovasi di OPD yang telah dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Sementara Inovasi yang sedang dalam tahap pengembangan dan uji coba di tahun 2024 tetap akan kita daftarkan di aplikasi sebagai Gudang Inovasi dan akan kita pakai untuk pelaporan Inovasi Daerah di tahun 2025,” imbuhnya.

Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Yakobus Karet, meminta kepada perwakilan OPD untuk serius mengikuti kegiatan tersebut agar dapat menciptakan inovasi-inovasi baru bagi setiap OPD dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus serius membuat terobosan-terobosan dengan inovasi-inovasi baru karena ini soal harga diri Kabupaten Mimika, di mana dengan APBD yang besar ditambah dengan keberadaan perusahaan raksasa (PT Freeport Indonesia) tapi soal inovasi kita (Kabupaten Mimika) masih tertinggal,” tandasnya.

Baca Juga :  Monev Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Verry k Boekan: Mimika Implementasinya Sangat Top

Yakobus melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus mempunyai komitmen untuk mendorong inovasi sehingga dapat menciptakan daya saing, pelayanan kepada masyarakat, dan kemudahan berbisnis di Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Kata Yakobus, setiap daerah diharapkan meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik.

Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui inovasi daerah.

Inovasi-inovasi yang dilakukan di daerah, jelas Yakobus, akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk itulah inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh setiap OPD perlu dilaporkan kepada Pemerintah Pusat sehingga dapat disertakan dalam kegiatan penilaian inovasi daerah secara nasional melalui sarana yang telah ditetapkan paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” tuturnya.

“Mari terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim yang ada dalam rangka kelancaran dan kesuksesan pelaporan inovasi daerah kita di tahun 2024,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIT

Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIT

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terbaru