Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Daging Babi dari Mimika ke Jayapura

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

MIMIKA – Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura akibat tanpa kelengkapan dokumen.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya.

Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daging babi tanpa sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran itu pun kemudian diserahkan kembali kepada keluarga pemilik.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu melapor ke karantina jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya sesuai Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Periksa 38 Ekor Sapi Kurban yang Didatangkan dari Maluku ke Mimika

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ferdi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina.

Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Karantina Papua dan Disnakeswan Mimika Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama tahun 2024, sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P).

Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menyerahkan dokumen adminduk kepada warga dalam pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh. Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Disdukcapil Mimika)

Pemerintahan

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT

Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo melakukan penembakan kapal yang melintas di wilayah perbatasan antara Kabupaten Yahukimo dan Asmat. (Foto: Dok. TPNPB-OPM)

Peristiwa

TPNPB Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:17 WIT