Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Daging Babi dari Mimika ke Jayapura

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

MIMIKA – Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura akibat tanpa kelengkapan dokumen.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya.

Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daging babi tanpa sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran itu pun kemudian diserahkan kembali kepada keluarga pemilik.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu melapor ke karantina jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya sesuai Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Dua Produk Hewan Ilegal

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ferdi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina.

Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

Baca Juga :  Dua Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan di Deiyai, Satu Tewas

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama tahun 2024, sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P).

Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Berita Terbaru

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT