MIMIKA – Personil Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pemasok dan pengedar ganja berinisial MM di Timika, Papua Tengah.
Pelaku tersebut ditangkap pada hari Rabu (22/3/2023) di Jalan Bougenville sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dan pengembangan oleh lima personil Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun GaleriPapua.com, usai melakukan penangkapan terhadap MM di Jalan Bougenville, personil Satresnarkoba kemudian menuju ke lokasi kediaman MM di perumahan BTS SP2.
Di sana, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa ganja yang tersimpan rapi di dalam sebuah kantong plastik.
Di samping itu, polisi juga mengamankan BB lainnya yakni beberapa bungkusan plastik klip ukuran kecil serta uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp1,5 juta.

Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi langsung mengamankan pelaku beserta BB ke Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.
Pada saat MM diamankan dan dimintai keterangan, ia mengaku barang haram tersebut diambil dari Jayapura.
“Caranya itu saya simpan dalam sepatu dan itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika,” ungkap MM.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, mengatakan Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk memastikan berapa banyak jumlah BB ganja yang dimiliki pelaku MM.
“Terkait jumlah atau berat BB ganjanya, kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pasti jumlahnya berapa banyak,” jelasnya saat dikonfirmasi via telpon.