Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 3 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Benaz

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram, terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.

Pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella; Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling; serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Musnahkan BB Ganja Milik DPO Lapas Kota Sorong

Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu-sabu, serta TYT dalam kasus ganja.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.

“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya sangat fantastis, bisa mencapai Rp800 juta,” jelas Kompol Hermanto.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.

“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, maka mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku utama yang berada di luar Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Lampu Padam, Pintu Tertutup: Kadistrik Mimika Timur Diterpa Dugaan Skandal, Ia Membantah

Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta apabila dipasarkan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT