Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 3 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Benaz

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram, terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.

Pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella; Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling; serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.

Baca Juga :  Relawan Maximus-Peggi Bersihkan Sisa Sampah di Lokasi Kampanye

Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu-sabu, serta TYT dalam kasus ganja.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.

“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya sangat fantastis, bisa mencapai Rp800 juta,” jelas Kompol Hermanto.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.

“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, maka mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku utama yang berada di luar Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Selamatkan Nuri Kepala Hitam yang Diselundupkan

Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta apabila dipasarkan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT