Sempat Kabur, Napi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Kembali Dibekuk Polisi

Ahmad

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Marten Howay, narapidana kasus pembunuhan dan mutilasi yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa/SatReskrim Polres Mimika)

Roy Marten Howay, narapidana kasus pembunuhan dan mutilasi yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa/SatReskrim Polres Mimika)

MIMIKA – Roy Marten Howay alias Roy, narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, berhasil dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024).

Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor itu diketahui berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT di Lorong Amole Kompleks Nawaripi Dalam, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap Roy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, sekitar pukul 00.28 WIT, pihaknya memeroleh informasi lapangan bahwa Roy terlihat berada di kediaman ibunya yang beralamat di Lorong Amole, Kompleks Nawaripi Dalam dan sedang mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah orang.

Baca Juga :  Diikuti Ribuan Peserta, Karnaval Mimpi TIFA 2024 Berlangsung Meriah

Selanjutnya tim melakukan pemantauan. Sekitar pukul 01.10 WIT, termonitor Roy keluar dibonceng menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat masuk ke dalam lorong rumahnya. Tim Sat Reskrim pun langsung melakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 01.15 WIT, Tim berhasil mengamankan Roy Marthen Howai di dalam rumahnya. Saat diamankan, Roy tidak melawan. Tim membawa Roy Marten Howai menuju Mapolres Mimika untuk di amankan,” ungkap Fajar.

“Untuk proses hukumnya akan dikembalikan ke Lapas. Intinya koordinasi dulu toh dengan Kepala Lapas untuk penyerahannya nanti,” tambahnya.

Baca Juga :  Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP

Kasat Reskrim menjelaskan, Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Dia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Sementara itu, Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT