TIMIKA – Kembali terjadi warga yang merupakan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Pomako melakukan aksi palang jalan di Jalan utama menuju pelabuhan, Kampung Hiripau sebelum Markas Kompi Senapan A Yonif 754/ENK Mapurujaya, Sabtu (9/7/2022) pagi.
Aksi palang jalan itu sempat membuat aktivitas masyarakat terganggu sebab para pengendara tak dapat melintasi jalan tersebut.
Kendati demikian setelah dilakukan negosiasi oleh aparat kepolisian selama kurang lebih satu jam, aksi palang jalan itu akhirnya dihentikan.
“Palang jalan sudah dibuka. Sudah dilakukan mediasi juga bersama seluruh pihak,” ujar Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama saat dihubungi via telepon.
Dari keterangan yang disampaikan, aksi palang itu kembali dilakukan karena hak-hak buruh TKBM Pelabuhan Pomako hingga kini belum juga dibayar oleh Koperasi TKBM.
“Jumlah besaran uang untuk 4 regu yang belum dibayarkan itu sekitar Rp 124 juta,” jelas Kapolsek menambahkan.
Senada dengan itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq melalu panggilan telepon membenarkan bahwa aksi palang jalan itu terjadi akibat Koperasi TKBM belum mebayarkan hak upah kerja dari para buruh tersebut.
“Pemalangan jalan itu terjadi karena ada penunggakan pembayaran gaji TKBM regu 9, regu 11, 13 dan 18. Kurang lebih dua Minggu hak mereka belum dibayarkan,” terang Kadistrik Mimika Timur.
Disebutkan lebih lanjut, aksi palang jalan itu bertujuan agar koperasi TKBM segera melunasi hak-hak tenaga kerjanya.
“Tapi tadi sudah dimediasi di Polsek Mimika Timur. Jadi nanti hari Senin (11/7/2022) paling lambat jam 3 sore, pihak koperasi akan bertanggung jawab untuk membayar semua tunggakan atau gaji para buruh tersebut,” terang Bakri.
“Dan juga ada permintaan dari TKBM, apabila hak-hak mereka belum juga dibayar sampai waktu yang disepakati, maka mereka akan kembali menutup aktivitas di pelabuhan,” imbuhnya.
Ke depannya, kata Bakri, sistem pembayaran upah gaji akan dilakukan ketika hendak melakukan pembongkaran muatan.
“Jadi nanti uang ada di depan mata dulu baru TKBM boleh bongkar biar tidak terulang kembali kejadian pemalangan seperti ini. Hal ini kita sepakati karena aksi serupa sudah terjadi yang ketiga kalinya,” pungkasnya.