MIMIKA – Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika dikabarkan kabur pada Sabtu (21/10/2023) malam.
Informasi yang dihimpun Galeripapua.com, ketiga narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika yakni Roy Marthen Howay alias Roy, narapidana perkara Mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
Kemudian Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lalu Abraham Charles Wenehenuvy alias Iwak yang terlibat perkara pengeroyokan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kaburnya narapidana tersebut.
Diungkapkan bahwa sebenarnya terdapat empat Napi yang kabur. Namun, salah satu napi atas nama Martinus Atiti, yang di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian, telah ditemukan oleh petugas Lapas.
“Benar, kemarin pukul 19:00 WIT, ada empat narapidana kabur tetapi satu sudah ditangkap,” ujar Marthen.
Dijelaskan bahwa para narapidana melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat dan melompat dari tembok.
“Narapidana ini kabur dengan cara menggunting pagar di blok Mambruk kemudian lari lompat pagar di bagian belakang,” jelas Marthen.
“Gunting yang digunakan masih dilakukan penyelidikan dari mana gunting tersebut berasal. dari Reskrim sudah melakukan olah TKP untuk melihat kondisi di sekitar Lapas,” tutur Marthen menambahkan.