Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Dua Produk Hewan Ilegal

Ahmad

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Kepala Balai Karantina Papua Tengah bersama sejumlah perwakilan instansi terkait. (Foto: Istimewa)

Foto bersama Kepala Balai Karantina Papua Tengah bersama sejumlah perwakilan instansi terkait. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah menggagalkan pengiriman produk hewan yang tidak dilengkapi persyaratan karantina di dua tempat berbeda di Mimika.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi, menerangkan tindakan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Laut Poumako Timika.

Tindakan penggagalan pengiriman produk hewan merupakan wujud kerja sama serta sinergi yang baik antara Karantina Papua Tengah dengan petugas Avsec PT Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin dan instansi terkait di Pelabuhan Laut Poumako.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, produk hewan dimaksud berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fak-fak, Bula, dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako.

Baca Juga :  Tinjau SPPG, Satgas MBG Mimika Pastikan Standar Terpenuhi: 11 Unit Masih Terkendala IPAL

Ia juga membenarkan bahwa semua produk yang hendak dikirim itu tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Minggu (22/9/2024).

“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati, maupun bagian tubuhnya,” terangnya.

Kemudian, daging rusa diamankan karena tidak mengantongi izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-SDN) dari BKSDA Fak-fak.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika: OPD Boleh Lakukan Pelelangan, Kecuali Dana TKD

Ferdi membenarkan, jika daging rusa tidak memiliki kelengkapan yang dimaksud maka tidak ada jaminan kesehatan serta terdapat ancaman penyakit yang mungkin bisa terbawa.

Tindakan penggagalan dan penahanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT