MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kampung Pigapu di Sentra Pelayanan Terpadu DPMPTSP Mimika, Jumat (4/10/2024).
Ketua KUPS Apiriu Pariwisata Mangrove, Asistony Mapareyau, mengaku senang setelah memegang dokumen NIB ini.
Kata Asistony, dengan adanya NIB, usaha wisata Mangrove yang dia kelola semakin punya kekuatan legalitas hukum. Dengan begitu, ke depannya bisa memenuhi syarat-syarat apabila ada bantuan dari pemerintah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa bangga, karena dasarnya ini kami pegang dulu baru bisa dapat bantuan dari pemerintah melalui dinas-dinas terkait,” katanya.
Sementara itu, Ketua KUPS lainnya, Agara Alua, menyampaikan terima kasih kepada DPMPTS Kabupaten Mimika yang telah membantu mempercepat proses pembuatan NIB tersebut.
Mengingat, Kampung Pigapu merupakan salah satu kampung dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai.
Selain itu, belum terjangkaunya akses jaringan telekomunikasi di Kampung Pigapu mengakibatkan masyarakat sulit untuk bersosialisasi dan berkomunikasi.
Menurut Agata, NIB ini penting untuk menguatkan bidang usaha perseorangan yang saat ini sedang mereka jalani.
“Mewakili semua mama-mama KUPS di Kampung Pigapu, saya mengucapkan terima kasih banyak,” ucap Agata.
Kepala Bidang PTSP, Johanis Manuputty, mengatakan pihaknya ke depan akan melakukan jemput bola sehingga masyarakat khususnya KUPS di Kampung Pigapu tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus NIB.
Pengurusan NIB ini, kata Johanis, tidak dipungut biaya dan dilayani secara gratis.
“Pada prinsipnya kami lebih khusus bidang PTSP secara standar operasional prosedur kami sudah jelaskan tentang dasar hukumnya, tentang persyaratannya, dan setelah kelengkapan dokumennya langsung diterbitkan. Kecuali kalau jaringan WiFi tidak berfungsi, itu jadi kendala. Kalau online, pelayanan tetap maksimal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) dengan dukungan Pendanaan The Asia Foundation (TAF).
Johanis mengatakan, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan YESL untuk keberlangsungan pelayanan terhadap KUPS yang ada di Kampung Pigapu.
Selanjutnya, Direktur Program YESL, Rintho Marurbongs mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pengurusan NPWP dan NIB 7 Kelompok usaha pada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Kampung Pigapu.
“Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya NPWP dan NIB 7 kelompok usaha,” kata Rintho.
Wilayah pengelolaan Hutan Desa Pigapu dibawah tugas dan tanggung jawab Lembaga pengelola Hutan Desa Pigapu (LPHD). Oleh karena itu didalam rencana pengelolaan hutan desa telah disusun upaya perlindungan dan pengelolaan sesuai dengan aspek lingkungan, sosial budaya serta potensi ekonomi yang ada seperti hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan.
Rencana pengelolaan Hutan Desa selain memberikan jaminan dalam upaya perlindungan lingkungan serta sosial budaya Masyarakat adat tetapi juga memberikan solusi alternatif pendapatan melalui potensi ekonomi yang ada pada hutan desa Kampung Pigapu.
Saat ini,Lembaga pengelola Hutan Desa kampung Pigapu telah membentuk 7 kelompok usaha yang bergerak pada beberapa produk usaha seperti olahan pangan, anyaman, tanaman hias dan ekowisata dan diantaranya sudah beroperasional serta memberikan dampak ekonomi bagi keluarga walaupun dalam skala yang belum terlalu besar.
Salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha bagi UMKM adalah aspek legalitas yaitu NPWP dan NIB. Bagi kelompok usaha perhutanan sosial saat ini masih menjalankan usaha dalam skala mikro namun dengan melihat potensial peluang usaha maka diperlukan aspek legalitas dimaksud bagi ke 7 kelompok usaha agar memberikan dampak yang lebih signifikan dalam pengembangan usaha nantinya.
Rintho berharap, dengan adanya aspek legalitas ini dapat memberikan kemudahan berusaha dari akses pengembangan kapasitas Sumber Daya Menusia (SDM), aspek modal usaha serta akses pasar yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan persaingan usaha di era digital saai ini.
Adapun KUPS yang menerima NIB ini diantaranya adalah KUPS Titimi, KUPS Amawe, KUPS Kahu, KUPS Uturu KUPS Apiriyu, KUPS Aimaporamo dan KUPS Etahe Atikamo.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46








