Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di SP4 Timika

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK.MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU), Nasrid Arwijaya.

Ia diserahkan bersama BB berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang telah diterima dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 4 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan, RK alias Boby telah dipersangkakan pasal primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  OPM Bakar Sekolah, Letkol Inf Candra: Masa Depan Anak Papua Dihancurkan

“Sesuai perbuatannya, tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dengan Korban atas nama Agustina Gobai.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 6 Agustus 2024 sejak diterbitkannya Laporan Polisi.

Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/