Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di SP4 Timika

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK.MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU), Nasrid Arwijaya.

Ia diserahkan bersama BB berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang telah diterima dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 4 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan, RK alias Boby telah dipersangkakan pasal primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Bahan yang Dipakai Pelaku Perusakan Mobil di Kantor Jubi

“Sesuai perbuatannya, tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dengan Korban atas nama Agustina Gobai.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 6 Agustus 2024 sejak diterbitkannya Laporan Polisi.

Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT