8 Raperda non APBD Mimika Resmi Disahkan

Ahmad

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (1/11/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, dalam sambutannya, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika bersama Pemerintah Daerah telah membahas dan menetapkan 8 peraturan daerah yang disebutkan di atas.

Kata Anthon, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka DPRD mengajak kepada kita sekalian marilah kita bergandengan tangan mendukung pelaksanaan Perda-Perda dimaksud,” kata Anthon.

Anthon melanjutkan, dengan telah disepakatinya Perda saat ini, maka diharapkan kiranya dapat segera disosialisasikan untuk diketahui dan dipedomani agar sasaran serta peruntukannya segera terwujud.

Baca Juga :  FKUB Siap Sambut Kedatangan Kepala PKUB Kemenag RI di Mimika

Dengan semakin kompleksnya situasi dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi kehidupan, pemerintah, dan semua elemen terkait dituntut untuk meningkatkan peran, fungsi serta tanggung jawab masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatu padu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengamanatkan bahwa bupati/wali kota mengajukan nomor register (noreg) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan difasilitasi.

Baca Juga :  Warna-warni Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 di Mimika

“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini akan kami ajukan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah non APBD tahun 2024,” pungkasnya.

Adapun delapan rancangan yang diserahkan yakni pertama, Raperda tentang pemekaran kampung. Kedua, Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Ketiga, Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. Keempat, Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP.

Kelima, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keenam, Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Ketujuh, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Kedelapan, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT