8 Raperda non APBD Mimika Resmi Disahkan

Ahmad

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (1/11/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, dalam sambutannya, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika bersama Pemerintah Daerah telah membahas dan menetapkan 8 peraturan daerah yang disebutkan di atas.

Kata Anthon, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka DPRD mengajak kepada kita sekalian marilah kita bergandengan tangan mendukung pelaksanaan Perda-Perda dimaksud,” kata Anthon.

Anthon melanjutkan, dengan telah disepakatinya Perda saat ini, maka diharapkan kiranya dapat segera disosialisasikan untuk diketahui dan dipedomani agar sasaran serta peruntukannya segera terwujud.

Baca Juga :  Disparbudpora Mimika Rencanakan Pembangunan Asrama bagi Siswa PPLPD

Dengan semakin kompleksnya situasi dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi kehidupan, pemerintah, dan semua elemen terkait dituntut untuk meningkatkan peran, fungsi serta tanggung jawab masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatu padu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengamanatkan bahwa bupati/wali kota mengajukan nomor register (noreg) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan difasilitasi.

Baca Juga :  Hadapi Lonjakan Beban Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan 126 Personel dan Sistem Kelistrikan

“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini akan kami ajukan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah non APBD tahun 2024,” pungkasnya.

Adapun delapan rancangan yang diserahkan yakni pertama, Raperda tentang pemekaran kampung. Kedua, Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Ketiga, Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. Keempat, Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP.

Kelima, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keenam, Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Ketujuh, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Kedelapan, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional
Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:50 WIT

Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air

Berita Terbaru