42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Ahmad

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, mengatakan pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Sampai pada Rabu (19/3/2025), pejabat yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 175 orang. Dia mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN kian mepet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi, kami genjot terus itu (dengan) menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN,” kata Primus saat ditemui di ruangannya, Rabu siang.

“Upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” lanjutnya.

Primus mengatakan, jika sampai batas waktu penyampaian LHKPN masih ada pejabat yang belum menuntaskan kewajibannya, makaakan dililit sanksi berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditikam OTK di Jalan Ahmad Yani Timika Papua Tengah

Primus menegaskan, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. Sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.

“Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi, berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti kita panggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi, sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” ujar Primus.

Biasanya, yang menjadi tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Kabupaten Mimika karena pejabat yang punya berbagai alasan.

Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, banyak pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan.

Baca Juga :  Menuju Kemandirian di 2023, Pemkab Mimika Mulai Data Calon Anggota Panitia Lelang

Kata Primus, di tahun sebelumnya, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN, tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.

Namun, nyatanya sampai saat ini, banyak penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.

“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban, ya dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkap Primus.

Selanjutnya, mengingat waktu yang sudah semakin mepet, kata Primus, untuk 42 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nantinya akan dihubungi secara langsung untuk menyelesaikan kewajibannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Korban mendapat penanganan medis di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Staf Ahli DPRK Mimika Dibacok Begal di Irigasi Ujung

Senin, 4 Mei 2026 - 02:18 WIT

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT