Jelang Idul Fitri, Puluhan Napi di Lapas Kelas IIB Timika Diusulkan Terima Remisi

Ahmad

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, saat ditemui di Masjid Ar-Rahman Lapas Timika, Jumat (21/3/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, saat ditemui di Masjid Ar-Rahman Lapas Timika, Jumat (21/3/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Kelas IIB Timika mengusulkan puluhan nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.

Seperti diketahui, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, mengatakan WBP yang beragama Islam di Lapas saat ini berjumlah 140 orang.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah mengusulkan 83 nama kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi khusus.

“Jadi, remisi untuk Idul Fitri ini Lapas mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan,” kata Mansur, saat ditemui, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Kegaduhan dan Penembakan di Intan Jaya, Kapolda Papua: Yang Main Politik Setop Bikin Diri Inti

Dia melanjutkan, 83 nama yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan persyaratan baik secara substansi maupun administratif.

Adapun syarat substansi adalah yang bersangkutan telah dinyatakan berkelakuan baik. Sedangkan administratif berarti warga binaan dimaksud tidak ada perkara lain serta tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk penerbitan SK belum ada. Biasanya itu H-1 atau H-2,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:46 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Berita Terbaru