MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.
Tersangka berinisial MP yang merupakan pihak penyedia jasa dari CV KA, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek tahun anggaran 2023 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp3,14 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta satu orang ahli, kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka MP telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, dalam keterangan resminya.
CV KA sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, baik khusus maupun umum.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbuatan tersangka MP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Conny.
MP saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika.
Lebih lanjut, Conny menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Kejaksaan juga akan melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkas Conny.










