Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

Endy Langobelen

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.

Tersangka berinisial MP yang merupakan pihak penyedia jasa dari CV KA, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek tahun anggaran 2023 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp3,14 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta satu orang ahli, kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka MP telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kampung Kaugapu

CV KA sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, baik khusus maupun umum.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan tersangka MP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Conny.

Baca Juga :  Kapal KM Putra Siantan Tenggelam di Perairan Timika: 12 Penumpang Selamat, 1 Hilang

MP saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika.

Lebih lanjut, Conny menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Kejaksaan juga akan melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkas Conny.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT