Satgas ODC Serahkan Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

Endy Langobelen

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II. (Foto: Istimewa/Satgas Humas ODC)

Penyerahan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II. (Foto: Istimewa/Satgas Humas ODC)

JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di Papua. Pada Jumat (16/5/2025), Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II.

Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P-21), sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, antara lain dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit mobil Toyota Hilux, uang tunai ratusan juta rupiah, serta dokumen rekening bank atas nama tersangka.

“Penyerahan ini merupakan bukti nyata komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak pelaku kriminal bersenjata yang meresahkan keamanan di Papua. Kami terus bersinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara profesional,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Dalam proses tahap II tersebut, turut hadir dua jaksa penuntut umum, Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi barang bukti.

Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Baca Juga :  Polres Mimika Bakal Selidiki Penyebab Kelangkaan BBM

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam peredaran senpi ilegal. Bersama kita wujudkan Papua yang damai dan aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan kriminal bersenjata demi menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Papua. Pendekatan profesional dan humanis akan terus dikedepankan dalam setiap tindakan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Berita Terbaru