Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 3 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Benaz

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram, terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.

Pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella; Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling; serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Marak di Mimika, 4 Pria Ditemukan Tewas di Beda Lokasi

Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu-sabu, serta TYT dalam kasus ganja.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.

“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya sangat fantastis, bisa mencapai Rp800 juta,” jelas Kompol Hermanto.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.

“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, maka mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku utama yang berada di luar Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  YPMAK Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Mimika Soal Beasiswa Prestasi

Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta apabila dipasarkan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Berita Terbaru

Warga dan peserta mengikuti diskusi peluncuran laporan Pusaka Bentala Rakyat di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026. Dusun sagu itu menjadi lokasi peluncuran laporan tentang izin kehutanan di tanah adat Papua. Galeripapua/Ikbal Asra

Organisasi

Belasan Izin Hutan Menyasar Tanah Adat Papua

Senin, 12 Okt 2026 - 06:00 WIT

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT