Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 3 Tersangka Diamankan, 2 Buron

Benaz

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

Wakapolres Mimika bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus April–Mei 2025 dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Rabu (4/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Benaz)

MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram, terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.

Pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella; Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling; serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu-sabu, serta TYT dalam kasus ganja.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.

“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya sangat fantastis, bisa mencapai Rp800 juta,” jelas Kompol Hermanto.

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.

“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, maka mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku utama yang berada di luar Papua,” ujarnya.

Baca Juga :  Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta apabila dipasarkan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap
Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara
Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita
DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah
Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam
Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIT

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 4 April 2026 - 19:45 WIT

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Jumat, 3 April 2026 - 23:12 WIT

Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 2 April 2026 - 02:25 WIT

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Rabu, 1 April 2026 - 03:18 WIT

Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT