MIMIKA – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil membekuk dua pengedar sabu dengan barang bukti puluhan paket siap edar dalam operasi yang digelar Senin malam (15/9/2025).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HP (32), warga Jalan Busiri yang bekerja di salah satu perusahaan kontraktor di Timika, serta FNR (31), warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua, Jalur I.
Menurut Hempy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi kemudian melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas berhasil meringkus HP. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket kecil sabu serta satu paket ukuran sedang.
“Dari hasil interogasi, tersangka HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FNR. Selanjutnya tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT,” jelas Iptu Hempy.
Penangkapan FNR membuka fakta baru. Dari kamar kosnya, polisi menemukan 54 paket sabu siap edar. FNR bahkan mengakui masih ada barang bukti lain yang telah ia sebarkan melalui sistem tempel di sejumlah lokasi di Timika.
“Dan benar dari beberapa alamat yang disebut pelaku tersebut, tim berhasil menemukan lima pipet plastik berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku,” ujar Hempy.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari HP antara lain 1 paket sabu ukuran sedang, 1 paket sabu ukuran kecil, 1 helm merek KYT warna kuning, 1 sapu ijuk warna merah, dan 1 ponsel iPhone Xs warna hitam.
Sementara dari FNR, barang bukti yang diamankan meliputi 54 paket sabu ukuran kecil, 5 pipet berisi sabu, 1 potongan pipet putih sebagai sendok takar, 1 timbangan digital merek CAMRY warna silver, dan 2 ponsel merek Infinix (Zero 30 dan Note 50 Pro) warna silver.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Hempy menegaskan Polres Mimika tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melawan narkoba.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkasnya.










