Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Ahmad

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil dibekuk polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Kedua pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil dibekuk polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil membekuk dua pengedar sabu dengan barang bukti puluhan paket siap edar dalam operasi yang digelar Senin malam (15/9/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HP (32), warga Jalan Busiri yang bekerja di salah satu perusahaan kontraktor di Timika, serta FNR (31), warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua, Jalur I.

Menurut Hempy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi kemudian melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas berhasil meringkus HP. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket kecil sabu serta satu paket ukuran sedang.

Baca Juga :  Satu Lagi Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Belakang Keuskupan Timika

“Dari hasil interogasi, tersangka HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FNR. Selanjutnya tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT,” jelas Iptu Hempy.

Penangkapan FNR membuka fakta baru. Dari kamar kosnya, polisi menemukan 54 paket sabu siap edar. FNR bahkan mengakui masih ada barang bukti lain yang telah ia sebarkan melalui sistem tempel di sejumlah lokasi di Timika.

“Dan benar dari beberapa alamat yang disebut pelaku tersebut, tim berhasil menemukan lima pipet plastik berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku,” ujar Hempy.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari HP antara lain 1 paket sabu ukuran sedang, 1 paket sabu ukuran kecil, 1 helm merek KYT warna kuning, 1 sapu ijuk warna merah, dan 1 ponsel iPhone Xs warna hitam.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak SD di Mimika dengan TSK Sopir Taksi Sudah Tahap I

Sementara dari FNR, barang bukti yang diamankan meliputi 54 paket sabu ukuran kecil, 5 pipet berisi sabu, 1 potongan pipet putih sebagai sendok takar, 1 timbangan digital merek CAMRY warna silver, dan 2 ponsel merek Infinix (Zero 30 dan Note 50 Pro) warna silver.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan Polres Mimika tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melawan narkoba.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT