Kasus Pencabulan Anak SD di Mimika dengan TSK Sopir Taksi Sudah Tahap I

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, kasus pencabulan dengan tersangka (TSK) berinisial A, 46 tahun, yang merupakan oknum sopir Taksi Kuning di Mimika kini masuk tahap I.

“Kasus pencabulan di angkot itu kemarin sudah tahap I namun kemarin ada P19 dari kejaksaan yang haris kita lengkapi,” kata AKP Fajar, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, A ditangkap pada tanggal 23 Juli 2024 lalu di kediamannya di Jalan Busiri, Distrik Wania, Mimika, akibat mencabuli anak dibawah umur berusia 6 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A adalah sopir taksi langganan yang telah mendapat kepercayaan orang tua korban agar mengantar jemput korban setiap harinya saat pergi dan pulang sekolah.

Baca Juga :  Polisi Bakal Jemput Paksa Tersangka Penganiayaan di SP3 Timika yang Kini Telah di Luar Kota

Singkatnya, pada tanggal 22 Juli 2024, A yang saat itu menjemput korban di sekolah tidak memakai taksi kuning miliknya, namun justru menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di sekolah, ia mendapati korban yang sedang bersama satu orang temannya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka kemudian mengelabui teman korban dengan memintanya pergi memanggil teman korban yang lainnya.

Bukannya menunggu teman korban, laki-laki tua tersebut malah membawa kabur korban.

Saat itu, A tidak langsung mengantarnya pulang melainkan membawa korban ke rumahnya yang beralamat di Jalan Busiri.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penembakan 2 Anggota Pos Pol Ndeotadi 99 Paniai

Sesampainya di rumah, korban pun dimasukkan ke dalam taksi yang sudah terparkir di halaman depan rumah dan langsung mencabulinya.

Menurut keterangan polisi, aksi tersangka telah berlangsung sejak 2023 lalu. Namun, korban tidak berani memberi tahu orang tuanya karena pelaku kerap memberinya uang jajan.

Korban sempat memohon kepada orang tuanya agar tidak lagi diantar jemput oleh A. Namun, orang tuanya tidak mengindahkan permohonan tersebut.

Hingga pada akhirnya, di tanggal 22 Juli lalu, semua kedok pelaku terungkap saat korban memberanikan diri untuk melaporkannya kepada kedua orang tua.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai
Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:54 WIT

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Berita Terbaru

Proses penyelesaian perang adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Rabu (24/6/2026). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:54 WIT