Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Sosial

Ahmad

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap pelaku dan hendak dibawa ke Polsek Mimika Baru, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

Polisi berhasil menangkap pelaku dan hendak dibawa ke Polsek Mimika Baru, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TN (29) di kediamannya di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda.

“Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Rabu malam (12/11/2025).

Usai penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, TN merupakan target buronan yang selama ini dicari terkait laporan warga atas kehilangan sepeda motor pada September 2025.

“Saat ini pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus curanmor ini sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama Langgia ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 12 September 2025.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Viral Rantai Pacar di Mimika Naik Tahap II

Dalam pemeriksaan, TN mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dan tanpa melibatkan orang lain. Ia juga mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/