MIMIKA — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TN (29) di kediamannya di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda.
“Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Rabu malam (12/11/2025).
Usai penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, TN merupakan target buronan yang selama ini dicari terkait laporan warga atas kehilangan sepeda motor pada September 2025.
“Saat ini pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus curanmor ini sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama Langgia ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 12 September 2025.
Dalam pemeriksaan, TN mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dan tanpa melibatkan orang lain. Ia juga mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” tegasnya.










