Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Ahmad

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Keterlambatan pelaporan berpotensi berujung pada sanksi administratif.

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).

“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abraham.

Abraham menegaskan, sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN periodik paling lambat 31 Maret 2026.

Kewajiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Abraham, LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dilaporkan secara jujur dan lengkap.

Baca Juga :  Hingga November, MPP Mimika Telah Layani 86.905 Layanan

Ia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi masing-masing.

Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan promosi jabatan, penundaan kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja dalam kasus tertentu.

“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI
Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika
Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:40 WIT

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIT

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:13 WIT

Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT