Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Ahmad

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Keterlambatan pelaporan berpotensi berujung pada sanksi administratif.

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).

“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abraham.

Abraham menegaskan, sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN periodik paling lambat 31 Maret 2026.

Kewajiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Abraham, LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dilaporkan secara jujur dan lengkap.

Baca Juga :  30 Peserta OAP di Mimika Diberi Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar

Ia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi masing-masing.

Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan promosi jabatan, penundaan kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja dalam kasus tertentu.

“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT