Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Ahmad

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Keterlambatan pelaporan berpotensi berujung pada sanksi administratif.

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).

“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abraham.

Abraham menegaskan, sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN periodik paling lambat 31 Maret 2026.

Kewajiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Abraham, LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dilaporkan secara jujur dan lengkap.

Baca Juga :  Kelola Dana Kemitraan Freeport Indonesia, Pengurus YPMAK Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi masing-masing.

Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan promosi jabatan, penundaan kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja dalam kasus tertentu.

“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:31 WIT

Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT