MIMIKA – Misteri di balik insiden berdarah di Mile Point (MP) 50 kawasan PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 akhirnya mulai terkuak.
Peristiwa yang semula diduga sebagai penembakan oleh orang tak dikenal itu ternyata merupakan aksi penyerangan terencana dengan modus penyamaran sebagai penumpang kendaraan yang ditumpangi aparat.
Fakta tersebut diungkap Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan pada 7 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden berdarah itu bermula sekitar pukul 15.10 WIT di Rest Area Mile 50.
Saat itu sebuah kendaraan jenis LWB bernomor lambung 01-5087 melaju dari Timika menuju Tembagapura. Mobil tersebut dikemudikan Serka Hendrikus dan membawa Sertu Arifin Cepa bersama sejumlah penumpang lainnya.
Tanpa disadari para korban, beberapa penumpang di dalam kendaraan tersebut ternyata telah menyiapkan rencana penyerangan.
Kelompok itu dipimpin oleh Jeki Murib, salah satu pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sebelumnya sempat diklaim tewas dalam baku tembak pada Juli 2025.
Namun fakta terbaru mengungkap bahwa Jeki Murib masih hidup dan diduga menjadi aktor utama dalam serangan tersebut. Saat ini ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum menjalankan aksinya, Jeki Murib dan sejumlah rekannya diduga menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur di dalam sepatu mereka.
Dengan menyamar sebagai penumpang biasa, mereka menunggu momen yang tepat untuk melancarkan serangan.
Serangan Mendadak di Rest Area
Ketika kendaraan berhenti di Rest Area Mile 50, situasi awalnya tampak normal seperti perjalanan biasa.
Saat itu Jeki Murib berpura-pura meminta izin untuk pergi ke toilet. Bahkan Serka Hendrikus sempat menyerahkan helm kepada Jeki Murib.
Namun ketenangan tersebut berubah drastis hanya dalam hitungan detik.
Tidak lama setelah itu, Jeki Murib tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan sangkur yang sebelumnya disembunyikan.
Hampir bersamaan dengan serangan tersebut, pelaku lain yang berada di dalam kendaraan juga langsung menyerang Sertu Arifin Cepa yang duduk di bagian belakang mobil.
Serangan mendadak itu membuat situasi di dalam kendaraan berubah menjadi kacau.
Sertu Arifin Cepa mengalami luka parah akibat serangan tersebut dan meninggal dunia di dalam mobil.
Sementara Serka Hendrikus yang juga mengalami luka tikam berhasil keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan.
Tembakan di Tengah Kepanikan
Di tengah kepanikan yang terjadi di lokasi, suara tembakan kemudian terdengar di sekitar kawasan Mile 50.
Tembakan tersebut mengenai kendaraan lain yang sedang melintas di jalur yang sama.
Pengemudi mobil bernama Erman Rustaman terkena luka tembak di bagian kepala dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan, Erman Rustaman akhirnya meninggal dunia pada 16 Februari 2026.
Setelah melancarkan serangan, para pelaku dengan cepat merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 milik aparat.
Senjata tersebut kemudian dibawa kabur oleh para pelaku yang melarikan diri ke arah Kali Kabur.
Aksi cepat itu membuat para pelaku berhasil meninggalkan lokasi sebelum aparat keamanan tiba.
Polisi Tangkap Pelaku
Seiring perkembangan penyelidikan, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mulai mengungkap jaringan di balik peristiwa tersebut.
Salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi itu berhasil ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 di Ilaga, Kabupaten Puncak.
Pelaku tersebut bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.
“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, Kalimak Wanimbo memiliki peran penting dalam skema penyerangan tersebut.
Ia disebut bertindak sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.
Selain Kalimak Wanimbo, aparat sebelumnya juga telah menangkap pelaku lain bernama Nis Kogoya pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” tutur Kaops Damai Cartenz-2026.
“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Wakaops Damai Cartenz-2026.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan bersenjata di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat.









