MIMIKA – Pemuda Mimika, Arifin Letsoin, mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mempertimbangkan peningkatan status petugas pengangkut sampah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut disampaikan menyusul aksi mogok kerja petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika pada Senin (9/3/2026) yang sempat menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di Kota Timika lumpuh sejak pagi hari.
Menurut Arifin, para petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan kota sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena mereka merupakan pahlawan jalanan yang setiap hari bekerja sejak subuh hingga pagi untuk memastikan setiap sudut kota bersih dan aman dari sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Senin siang.
Ia menilai peningkatan status menjadi PPPK dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian kerja sekaligus menghindari perlakuan yang tidak adil terhadap para pekerja kebersihan.
“Sudah sepatutnya mereka mendapatkan apresiasi. Bahkan, bila perlu, status mereka ditingkatkan menjadi PPPK agar tidak ada lagi perlakuan semena-mena terhadap mereka hanya karena berstatus honorer atau petugas lepas,” tuturnya.
Selain itu, Arifin juga mengingatkan bahwa penataan status tenaga honorer harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat adanya amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non-ASN.
“Saya berharap persoalan ini dapat dilihat sebagai sebuah peringatan, mengingat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non-ASN. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan status bagi para tenaga honorer ini, karena undang-undang tersebut juga melarang instansi mana pun untuk terus mengangkat atau mengakomodasi tenaga honorer baru,” jelasnya.
Ia menilai, apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka pemerintah daerah dapat dianggap tidak menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan baik.
“Sangat disayangkan apabila persoalan ini dibiarkan. Jika demikian, DLH maupun Pemerintah Daerah Mimika dapat dinilai tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dengan baik,” tandasnya.
DPRK Diminta Hadirkan Pekerja dalam RDP
Selain mendorong peningkatan status pekerja, Arifin juga meminta DPRK Mimika menghadirkan langsung petugas pengangkut sampah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH Mimika.
“Kami meminta DPRK Mimika segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta petugas pengangkut sampah untuk melakukan RDP dengan kedua pihak,” kata Arifin.
Ia mengapresiasi langkah DPRK Mimika yang berencana memanggil Kepala Dinas DLH, namun menilai penting agar perwakilan petugas kebersihan juga dilibatkan agar keluhan mereka dapat didengar secara langsung.
“Niat DPRK untuk memanggil Kepala Dinas DLH sangat kami apresiasi. Namun, perlu diingat bahwa insiden ini sampai viral di berbagai grup WhatsApp akibat mogok kerja petugas kebersihan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk juga memanggil petugas kebersihan atau koordinatornya agar dapat mendengar langsung keluhan dan aspirasi mereka,” terangnya.
Arifin juga menyinggung adanya dugaan praktik nepotisme yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu kemarahan para petugas hingga melakukan aksi protes.
“Seperti yang kita ketahui bersama, diduga terdapat praktik nepotisme yang dilakukan oleh DLH Mimika. Hal ini memicu kemarahan para petugas kebersihan sehingga mereka melakukan aksi protes dengan mogok kerja,” ungkapnya.
Latar Belakang Aksi Mogok
Sebelumnya, aksi mogok kerja petugas pengangkut sampah terjadi sejak subuh pada Senin. Para sopir truk bersama petugas kebersihan berkumpul di pangkalan mereka di Kantor DLH lama, Jalan Cenderawasih, dan sepakat tidak melakukan aktivitas kerja.
Akibatnya, tidak satu pun armada truk pengangkut sampah yang beroperasi sehingga sampah sempat menumpuk di sejumlah ruas jalan di Kota Timika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dipicu oleh pemecatan sepihak terhadap salah satu sopir yang kemudian digantikan oleh orang dari luar. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai prosedur oleh para pekerja.
Selain itu, para petugas juga mengeluhkan persoalan pengadaan alat pelindung diri (APD) serta besaran tunjangan hari raya (THR) yang dianggap tidak sesuai.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPRK Mimika telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH Mimika dan perwakilan petugas pengangkut sampah pada Selasa (10/3/2026).
RDP tersebut diharapkan dapat mengungkap persoalan yang memicu aksi mogok sekaligus menghasilkan solusi agar pelayanan pengangkutan sampah di Kabupaten Mimika dapat kembali berjalan normal.









