Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Ahmad

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar dugaan gudang penyimpanan sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, dan mengamankan seorang pria berinisial J.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Kamis (malam), sekitar pukul 20.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan di sebuah rumah indekos, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar. Total sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan pelaku.

Baca Juga :  AIYE Pasangan Paling Komplit, Perwakilan Anak Adat dan Nusantara

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban berbagai ukuran, alat pemotong, serta dua pak sedotan plastik.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski berat total sabu masih menunggu hasil penimbangan laboratorium, jumlah paket yang diamankan mengindikasikan adanya jaringan distribusi dalam skala cukup besar di wilayah Kota Timika.

Baca Juga :  Polri Berhasil Tangkap 264.188 Tersangka Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana peredaran sabu dengan metode “sistem tempel”, yakni modus transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah
Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam
Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah
Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya
Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan
Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:12 WIT

Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Rabu, 1 April 2026 - 03:18 WIT

Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:19 WIT

Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:43 WIT

Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:40 WIT

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Berita Terbaru

Bupati Mimika Johannes Rettob, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRK Mimika di Kantor DPRK Timika, Rabu, 1 April 2026. Foto: GaleriPapua/Kevin Kurni

Pemerintahan

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Kamis, 2 Apr 2026 - 06:31 WIT

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

DPR

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Kamis, 2 Apr 2026 - 05:16 WIT