Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Ahmad

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar dugaan gudang penyimpanan sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, dan mengamankan seorang pria berinisial J.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Kamis (malam), sekitar pukul 20.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan di sebuah rumah indekos, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar. Total sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Kalahkan SMA STN 2-4, SMKN 3 Mimika Segel Juara Grup B Kapolda Cup II

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban berbagai ukuran, alat pemotong, serta dua pak sedotan plastik.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski berat total sabu masih menunggu hasil penimbangan laboratorium, jumlah paket yang diamankan mengindikasikan adanya jaringan distribusi dalam skala cukup besar di wilayah Kota Timika.

Baca Juga :  Calon Bupati Mimika Alex Omaleng Jadi Pencoblos Pertama di TPS 09 Timika Jaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana peredaran sabu dengan metode “sistem tempel”, yakni modus transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT