Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Ahmad

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar dugaan gudang penyimpanan sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, dan mengamankan seorang pria berinisial J.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Kamis (malam), sekitar pukul 20.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan di sebuah rumah indekos, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar. Total sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Polsek Mimika Baru Rangkul Warga Perangi Miras

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban berbagai ukuran, alat pemotong, serta dua pak sedotan plastik.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski berat total sabu masih menunggu hasil penimbangan laboratorium, jumlah paket yang diamankan mengindikasikan adanya jaringan distribusi dalam skala cukup besar di wilayah Kota Timika.

Baca Juga :  Wabup Mimika Tegaskan Kembali Pentingnya Disiplin ASN

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana peredaran sabu dengan metode “sistem tempel”, yakni modus transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT