Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Ahmad

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram senilai Rp312 juta di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Timika, sekaligus hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut disita dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir. Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, serta disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pernyataan resmi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo yang dibacakan AKP Aslam, dijelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan.

Baca Juga :  KKB Tembak Pekerja Jalan di Intan Jaya, Satu Tewas

“Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar,” ujar Aslam dalam konferensi pers.

Penangkapan pertama dilakukan pada 1 April 2026. Polisi membekuk Juned di Gang Sahabat dengan barang bukti 135,85 gram sabu.

Sepekan kemudian, operasi berlanjut di Jalur III Jalan Pendidikan. Polisi kembali menangkap Asriyanto dengan barang bukti 22,05 gram sabu.

Keduanya diketahui menggunakan modus tempel, yakni sistem distribusi tanpa tatap muka, untuk menghindari pantauan petugas.

Setelah melalui uji laboratorium di Polda Papua dan penyisihan sebagian sampel untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, total berat bersih sabu yang dimusnahkan tercatat 155,6406 gram.

Baca Juga :  Diduga Ngantuk, Remaja di Mimika Tewas Usai Kecelakaan Tunggal

Polisi menilai pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan warga Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Mimika kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial Matruji dan Yusuf.

“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika
91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala
Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Minggu, 26 April 2026 - 19:58 WIT

Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Berita Terbaru

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:14 WIT