Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Ahmad

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram senilai Rp312 juta di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Timika, sekaligus hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut disita dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir. Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, serta disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pernyataan resmi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo yang dibacakan AKP Aslam, dijelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan.

Baca Juga :  Bawaslu Mimika Sosialisasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

“Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar,” ujar Aslam dalam konferensi pers.

Penangkapan pertama dilakukan pada 1 April 2026. Polisi membekuk Juned di Gang Sahabat dengan barang bukti 135,85 gram sabu.

Sepekan kemudian, operasi berlanjut di Jalur III Jalan Pendidikan. Polisi kembali menangkap Asriyanto dengan barang bukti 22,05 gram sabu.

Keduanya diketahui menggunakan modus tempel, yakni sistem distribusi tanpa tatap muka, untuk menghindari pantauan petugas.

Setelah melalui uji laboratorium di Polda Papua dan penyisihan sebagian sampel untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, total berat bersih sabu yang dimusnahkan tercatat 155,6406 gram.

Baca Juga :  Bentrok Kwamki Narama Mimika: Polisi Tangkap Seorang Oknum Diduga Provokator

Polisi menilai pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan warga Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Mimika kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial Matruji dan Yusuf.

“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT