MIMIKA — Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram senilai Rp312 juta di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Timika, sekaligus hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026.
Barang bukti berupa kristal putih tersebut disita dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir. Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, serta disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pernyataan resmi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo yang dibacakan AKP Aslam, dijelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan.
“Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar,” ujar Aslam dalam konferensi pers.
Penangkapan pertama dilakukan pada 1 April 2026. Polisi membekuk Juned di Gang Sahabat dengan barang bukti 135,85 gram sabu.
Sepekan kemudian, operasi berlanjut di Jalur III Jalan Pendidikan. Polisi kembali menangkap Asriyanto dengan barang bukti 22,05 gram sabu.
Keduanya diketahui menggunakan modus tempel, yakni sistem distribusi tanpa tatap muka, untuk menghindari pantauan petugas.
Setelah melalui uji laboratorium di Polda Papua dan penyisihan sebagian sampel untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, total berat bersih sabu yang dimusnahkan tercatat 155,6406 gram.
Polisi menilai pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan warga Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Mimika kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial Matruji dan Yusuf.
“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.






















