MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba pada April 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dalam konferensi pers di Mapolres Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya, Junan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Sat Resnarkoba Polres Mimika terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Timika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kamis 30 April 2026, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu untuk kronologis penangkapannya terhadap tersangka sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu,” ujar junan.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial N di kawasan Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MM di wilayah Budi Utomo Ujung sekitar pukul 23.00 WIT.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 35 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dari tangan tersangka pertama.
Sementara dari tersangka kedua, petugas menemukan 144 paket plastik klip bening kecil dan dua paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu.
Barang bukti kemudian diuji dan ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua. Hasilnya, total berat netto sabu dari kedua tersangka mencapai 420,6186 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Polres Mimika juga menetapkan satu orang berinisial Matruji alias M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut DPO tersebut berada di luar Mimika dan masih dalam proses pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata junan.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
Wakapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mimika, termasuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.






















