Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Kevin Kurni

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres, Kompol Junan Plitomo bersama Perwakilan Pemerintah beserta Kejaksaan dan Satresnarkoba menunjukan bukti dari hasil penangkapan pengedaran Narkotika Jenis Sabu di Mapolres Mimika, Mile 32, Jl. Agimuga. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Wakapolres, Kompol Junan Plitomo bersama Perwakilan Pemerintah beserta Kejaksaan dan Satresnarkoba menunjukan bukti dari hasil penangkapan pengedaran Narkotika Jenis Sabu di Mapolres Mimika, Mile 32, Jl. Agimuga. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba pada April 2026.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dalam konferensi pers di Mapolres Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Junan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Sat Resnarkoba Polres Mimika terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Timika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kamis 30 April 2026, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu untuk kronologis penangkapannya terhadap tersangka sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu,” ujar junan.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial N di kawasan Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.

Baca Juga :  Pilot Bebas, Ka Ops Damai Cartenz Terima Apresiasi dari Selandia Baru

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MM di wilayah Budi Utomo Ujung sekitar pukul 23.00 WIT.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 35 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dari tangan tersangka pertama.

Sementara dari tersangka kedua, petugas menemukan 144 paket plastik klip bening kecil dan dua paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu.

Barang bukti kemudian diuji dan ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua. Hasilnya, total berat netto sabu dari kedua tersangka mencapai 420,6186 gram.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Polres Mimika juga menetapkan satu orang berinisial Matruji alias M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut DPO tersebut berada di luar Mimika dan masih dalam proses pengejaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata junan.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

Wakapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mimika, termasuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika
Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan
Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIT

Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIT

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika

Berita Terbaru

Suasana workshop yang diselenggarakan oleh LMA Tsingwarop di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (25/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Organisasi

Kedaulatan Masyarakat Adat Tsingwarop di Tengah Arus Investasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:43 WIT

Suasana kegiatan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban APBD 2026 di Aula Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIT