JAYAPURA – Masyarakat adat Suku Besar Sobey di Kabupaten Sarmi, Papua, menyepakati batas luar wilayah adat mereka yang mencakup 12 kampung dalam lokakarya multipihak yang berlangsung pada 29 Juni 2026 di Kampung Tafarewar, Kabupaten Sarmi, Papua. Pertemuan ini melibatkan perwakilan kampung, pemerintah daerah, dan organisasi pendamping.
Luas wilayah adat yang disepakati mencapai sekitar 1.119.520 hektare atau 11.195,2 kilometer persegi. Angka ini diperoleh lewat verifikasi batas berbasis sejarah penguasaan ruang, kesaksian antarmarga, dan penanda alam yang selama ini dipakai warga setempat. Peserta lokakarya menggunakan peta partisipatif awal yang kemudian dikoreksi bersama, segmen demi segmen, dengan mempertimbangkan riwayat pemanfaatan lahan dan perpindahan penduduk di masa lalu.
Direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat Sarmi, Max Werinussa, mengatakan hasil lokakarya akan menjadi basis legal untuk mendorong pengakuan formal lewat Surat Keputusan Bupati, yang ditargetkan terbit paling lambat Desember 2026. “Wilayah adat sudah ada sebelum kehadiran pemerintah. Kami mendokumentasikan kekayaan alam dan batas-batas ulayat sebagai basis legal,” kata Max dalam rilisnya kepada GaleriPapua,Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah segmen batas masih membutuhkan verifikasi lanjutan. Proses pemetaan akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan.
Program Manager Yayasan INTSIA Tanah Papua, Yosep Watopa, mengatakan ruang koreksi tetap dibuka bagi masyarakat adat sendiri agar hasil akhir mencerminkan kesepakatan kolektif. “Ruang ini tetap terbuka untuk perbaikan dan koreksi oleh masyarakat adat sendiri,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMK Sarmi, Yan Serewi, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap lokakarya ini karena dinilai memperkuat kedaulatan Ondoafi dan landasan legal wilayah adat. “Kegiatan ini untuk menegaskan kedaulatan Ondoafi dan memperkuat landasan legal wilayah adat,” kata Yan Serewi.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, mengatakan penetapan batas wilayah diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat sendiri. “Kami berharap penetapan ini dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat,” kata Frans Sawen.
Dokumentasi hasil lokakarya, termasuk peta dan catatan pengambilan keputusan, akan menjadi rujukan dalam tahap pemetaan teknis dan penyusunan berkas pengakuan formal.







