Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Kevin Kurni

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers di Posko Satgas Ops Damai Cartenz 2026, Rabu (8/7). GaleriPapua/Ahmad

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers di Posko Satgas Ops Damai Cartenz 2026, Rabu (8/7). GaleriPapua/Ahmad

MIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap satu buron atau Daftar Pencarian Orang dalam kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Pria berinisial A.G. itu diciduk di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 10.40 WIT.

A.G. sempat menjadi buron selama hampir lima bulan. Ia ditangkap tanpa perlawanan, tepat ketika hendak melakukan perjalanan menuju perbatasan Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini. Aparat menduga ia berupaya menyeberang ke negara tetangga tersebut.

Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka S.P., yang diduga berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap Yaligem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sudah kami cari kurang lebih hampir lima bulan. Sebelumnya kami juga telah menyita sekitar 200-an amunisi beserta senjata rakitan yang berkaitan dengan kelompok Simon Pakage,” kata Era dalam konferensi pers di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Timika, Papua Tengah, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Jenazah di Bawah Jembatan di Mimika

Dia juga berkata, A.G. diduga menjadi mata rantai penting dalam jalur distribusi senjata api ilegal yang memasok kelompok bersenjata di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Penyidik akan menelusuri jalur distribusi, sumber pendanaan, dan pemasok senjata hingga ke akar jaringan.

Kasatgas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan penangkapan A.G. tak lepas dari kasus tersangka Simon Pakage yang lebih dulu terungkap di Yahukimo. Dari kasus itu, penyidik menyita 298 butir amunisi, empat magasin milik senjata SS1, satu pucuk senjata api rakitan, dan enam laras senjata api afkiran yang sudah berkarat.

Rincian amunisi yang disita terdiri atas 10 butir kaliber 9 milimeter, 36 butir kaliber 7,62 milimeter, serta 252 butir kaliber 5,56 milimeter. “Dari dasar tersebut mengarah kepada penangkapan DPO berinisial A.G.,” kata Yusuf.

Penyidik menyebut A.G. berperan sebagai penghubung antara S.P., yang berperan sebagai pembeli senjata api, dengan D.K., perantara lain dalam transaksi senjata api ilegal itu. Pada 4 Maret 2026, A.G. bersama sejumlah rekannya diduga membeli satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari seorang warga negara asing senilai sekitar Rp 80 juta.

Baca Juga :  Hari Kedua Forum Strategis Papua Fokus Matangkan Langkah Teknis dan 12 Poin Komitmen Timika

Saat penangkapan, petugas menyita telepon genggam, tas selempang, uang tunai, serta kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini milik A.G. Penyidik turut mengamankan empat orang lain berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum keempatnya masih didalami.

A.G. dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Yusuf menambahkan, keterkaitan jaringan antara Yahukimo dan Yalimo masih terus didalami penyidik. “Pelaku beserta jaringannya juga diduga berafiliasi dengan kelompok Kodap Yaligem Yalimo,” ujarnya.

Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam proses penyidikan tahap pertama, satu orang dalam pelengkapan berkas perkara, dan A.G. kini menjalani pemeriksaan intensif.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak
Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:55 WIT

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIT

Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Berita Terbaru