MIMIKA – Sejumlah tokoh adat Suku Kamoro membantah anggapan bahwa pendangkalan di Kawasan Sipu-Sipu, Kabupaten Mimika, merupakan dampak langsung tailing PT Freeport Indonesia.
Menurut mereka, pendangkalan di kawasan itu lebih disebabkan proses sedimentasi alami yang berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan material tailing.
Meski demikian, mereka mengakui sedimentasi akibat aktivitas pertambangan telah berdampak terhadap kawasan lain, khususnya lima kampung (Tipuka, Ayuka, Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro). serta Muara Puriri yang menjadi jalur transportasi masyarakat pesisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, mereka mendesak pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersama-sama mencari solusi untuk memulihkan akses pelayaran yang kian sulit dilalui.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Timika, Papua Tengah, Kamis (6/8/2026) malam, sebagai tanggapan atas rencana Komisi IV DPR RI membentuk tim investigasi untuk meninjau dugaan dampak tailing PT Freeport Indonesia di kawasan Sipu-Sipu.
Selain meluruskan informasi yang berkembang, para tokoh adat juga meminta agar DPR RI tidak menyusun tim investigasi tanpa melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat dan warga yang selama ini tinggal di wilayah terdampak langsung.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Gergorius Okoare, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Anggota DPR Papua Tengah John Gobai bersama aktivis Adolfina Kum dan tim yang telah membawa persoalan tersebut ke DPR RI.
Namun, menurutnya, ada sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar pembahasan mengenai sedimentasi di wilayah pesisir Mimika tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Pertama kami dari Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro (LEMASKO) memberikan apresiasi kepada Bapak John Gobai dengan rekan-rekan yang dari provinsi maupun ada beberapa yang sudah pergi bertemu dengan DPR RI di Jakarta, dari satu bulan atau dua minggu yang lalu ya,” ujarnya.
Gergorius menyebut masyarakat adat tidak mempersoalkan langkah DPR RI membentuk tim investigasi. Namun, ia menilai penyebab pendangkalan kawasan Sipu-Sipu harus dipastikan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Itu yang kami mau sampaikan. Judulnya kan untuk penggalian atau pendalaman Sungai Sipu-Sipu. Berkaitan dengan itu, kami mendengar berita bahwa pendangkalan tersebut merupakan dampak dari PT Freeport Indonesia. Tetapi, kami sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar sini melihat bahwa tailing itu belum sampai ke Sipu-Sipu. Karena tailing belum masuk hingga Muara Sipu-Sipu. Jarak dari wilayah kami di Timika menuju Sipu-Sipu di arah timur juga cukup jauh,” jelasnya.
“Jadi, itu bukan dampak dari tailing. Pendangkalan itu merupakan proses alami. Lumpur yang ada di sekitar situ menumpuk selama bertahun-tahun sehingga mengakibatkan pendangkalan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Freeport. Lokasinya juga cukup jauh,” imbuhnya.
Meski demikian, Gergorius mengakui sedimentasi telah menimbulkan persoalan serius di wilayah pesisir, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi laut.
“Kemudian yang kedua, pendangkalan yang kami lihat dan yang saat ini benar-benar terdampak langsung adalah lima kampung, yaitu Tipuka, Ayuka, Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro,” tuturnya.
“Masyarakat di wilayah timur terdampak karena di muara sudah tidak bisa dilewati. Dari kampung-kampung seperti Sumapero, Nakai, Fakafuku, Ohotya, Fanamo, hingga Agimuga, kami mengalami persoalan di Muara Puriri karena kondisinya juga mulai dangkal,” lanjut Gregorius.
Menurutnya, kondisi Muara Puriri kini semakin membahayakan keselamatan warga yang hendak menuju Timika maupun kembali ke kampung-kampung pesisir.
“Kami berharap Freeport dapat memberikan solusi. Di Muara Puriri, jujur saja, masyarakat sudah trauma. Trauma karena setiap melewati jalur itu sering mengalami musibah di laut. Tailing itu sudah sampai di Muara Puriri. Masyarakat kadang tidak bisa lewat karena ombak di sana bisa mencapai dua hingga tiga meter,” katanya.
“Jadi, Freeport suka atau tidak suka harus mencari alternatif atau upaya lain agar lalu lintas masyarakat kami tidak lagi mengalami kendala besar seperti selama ini. Jujur saja, kondisi di sana sekarang sudah dangkal,” tandasnya.
Selain meminta PT Freeport Indonesia mengambil langkah konkret, Gergorius juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika segera melakukan pengerukan di Sungai Sipu-Sipu agar jalur pelayaran masyarakat kembali normal.
“Saya juga meminta kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Bapak Presiden Prabowo dan kementerian terkait, agar menyiapkan kapal keruk untuk Sungai Sipu-Sipu. Saya juga berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah ikut turun tangan membantu masyarakat kami,” pintanya.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengambil tanggung jawab karena ini adalah masyarakat mereka, masyarakat bupati, masyarakat gubernur Papua Tengah, bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Di sisi lain, Gergorius menegaskan bahwa setiap rencana pemanfaatan pasir tailing harus dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Poin kelima adalah soal tailing. Kami mendengar ada beberapa perusahaan yang ingin mengelolanya. Dari masyarakat yang benar-benar terdampak langsung, kami menolak apabila tidak melalui kami. Kalau tidak melalui kami dan tidak memberi tahu kami, tentu kami keberatan. Barang ini ada di wilayah kami yang terdampak,” tuturnya.
“Perusahaan daerah atau perusahaan mana pun, datanglah dan sampaikan kepada kami dengan baik. Mari bicara bersama terlebih dahulu, baru setelah itu kita putuskan langkah selanjutnya,” kata Gregorius.
Sementara itu, Wakil Ketua LEMASKO, Marianus Maknaipeku, menyoroti aspek lain yang menurutnya belum banyak dibahas, yakni tanggung jawab pemerintah dalam menangani sedimentasi di wilayah pesisir.
Menurut Marianus, PT Freeport Indonesia memang memiliki andil, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban karena menerima pajak dan royalti dari aktivitas pertambangan.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk membangun daerah dan masyarakat yang terdampak. Itu adalah tugas dan kewajiban pemerintah. Pemerintah adalah pihak yang menerima manfaat karena Freeport membayar pajak kepada negara. Pajak itu kemudian dikembalikan kepada pemerintah provinsi dan daerah. Karena itu, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana menangani persoalan tailing,” katanya.
“Jadi, yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah, bukan Freeport saja. Freeport hanya melakukan kegiatan pertambangan, tetapi pemanfaatan maupun pengelolaan dampak tailing berada di daerah ini,” imbuhnya.
Marianus juga meminta agar DPR RI, pemerintah, dan para aktivis membangun komunikasi dengan lembaga adat sebelum mengambil kebijakan.
“Kalau memang niatnya baik, tolong libatkan masyarakat adat dan pemerintah. Mari kita duduk bersama dan berbicara dengan baik. Dana yang diterima pemerintah dari Freeport melalui royalti itu besar. Royalti tersebut juga digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Berbeda dengan Gergorius dan Marianus yang menyoroti penyebab sedimentasi dan tanggung jawab pemerintah, perwakilan pemuda lima kampung, Thomas Too, menekankan pentingnya keterwakilan masyarakat terdampak dalam tim investigasi yang akan dibentuk DPR RI.
“Yang pertama saya mau sampaikan, masyarakat yang benar-benar terdampak langsung oleh tailing adalah kami, lima kampung. Karena itu, kalau mau membahas persoalan tailing, kami harus dilibatkan. Artinya, kalau mau membentuk tim, harus ada keterwakilan dari masyarakat yang benar-benar terdampak langsung terhadap lingkungan,” tandasnya.
Thomas mengatakan masyarakat lima kampung tidak ingin hanya menjadi objek pembahasan, melainkan terlibat langsung dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait persoalan tailing di wilayah mereka.
Menutup rangkaian pernyataan, perwakilan masyarakat lima kampung terdampak tailing PT Freeport Indonesia, Yohanis Mamiri, menegaskan bahwa penyebab sedimentasi di wilayah pesisir harus dibuktikan melalui kajian ilmiah, bukan berdasarkan asumsi.
“Upaya yang dilakukan oleh Pak John Gobai, Ibu Adolfina Kum, dan para aktivis pemerhati lingkungan kami apresiasi. Kami senang karena tujuannya baik, yaitu menyelamatkan kondisi lingkungan di wilayah pesisir Mimika,” katanya.
Menurut Yohanis, tim investigasi yang akan dibentuk DPR RI perlu melibatkan ahli yang memahami persoalan sedimentasi agar dapat memastikan apakah pendangkalan di Sipu-Sipu benar-benar dipengaruhi material tailing atau faktor lainnya.
“Dalam konteks penyampaian di DPR RI mengenai sedimentasi atau pasir tailing yang diduga berdampak ke wilayah Sipu-Sipu di Mimika Timur Jauh, hal itu harus melalui kajian dan melibatkan tim yang benar-benar memahami persoalan sedimentasi atau pendangkalan. Sehingga semua itu tidak langsung diarahkan kepada PT Freeport Indonesia sebagai penyebabnya. Harus ada kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
“Ini harus melalui kajian dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian untuk menganalisisnya. Freeport maupun pemerintah juga memiliki tim engineer untuk memastikan apakah benar sedimentasi itu berasal dari pasir tailing. Kalau memang berasal dari tailing, tentu bisa ditemukan unsur-unsur besi, mineral tambang, atau bahan-bahan lain melalui kajian ilmiah,” terangnya.
Yohanis mengatakan masyarakat tidak menolak apabila pemerintah maupun perusahaan melakukan normalisasi sungai. Menurutnya, upaya tersebut justru dibutuhkan agar akses transportasi masyarakat pesisir kembali lancar.
“Dalam hal ini, Freeport juga tidak boleh menutup mata. Freeport harus melibatkan masyarakat lokal dalam upaya normalisasi sungai-sungai agar akses perahu masyarakat lima kampung maupun masyarakat di wilayah timur tetap bisa dilalui,” kata Yohanis.
“Hal ini sudah kami sampaikan dalam dokumen AMDAL, agar dilakukan normalisasi sehingga masyarakat lima kampung dan masyarakat di wilayah timur tetap memiliki akses transportasi. Tidak hanya saat air pasang, tetapi juga ketika kondisi normal,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat harus dilibatkan apabila DPR RI menurunkan tim investigasi ataupun ketika ada rencana pengerukan dan pengelolaan pasir tailing.
“Poin kedua berkaitan dengan pengelolaan pasir tailing. Saya tegaskan, apabila ada pihak yang berbicara mengenai pasir tailing yang berada di wilayah hak ulayat lima kampung, maka masyarakat kami harus dilibatkan karena itu merupakan wilayah adat kami,” katanya.
“Kalau ada tim yang dibentuk di Jakarta dan datang melakukan survei, mereka harus melibatkan kami sebagai pemilik hak ulayat dan juga LEMASKO sebagai lembaga adat Kamoro, terutama jika berkaitan dengan sedimentasi maupun rencana pengerukan,” tuturnya.
Pernyataan para tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat lima kampung tersebut menjadi respons terhadap rencana pembentukan tim investigasi oleh Komisi IV DPR RI.
Mereka pada prinsipnya mendukung upaya pengungkapan kondisi lingkungan di pesisir Mimika, namun meminta agar proses investigasi dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat, serta menghadirkan solusi nyata bagi persoalan akses transportasi yang selama ini dihadapi warga pesisir.







