MAPPI – Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 500.3.1/355/BUP/III/2023 tentang wajib penggunaan noken, Jumat (3/3/2023).
Melalui SE tersebut, Pj Bupati Gomar mengimbau kepada seluruh pekerja untuk selalu menggunakan noken atau tas anyaman asli Papua di saat bekerja.
“Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh ASN, PKD, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD dan Karyawan swasta lainnya yang bekerja dan berkarya di wilayah Pemerintah Kabupaten Mappi untuk WAJIB menggunakan Noken pada saat kegiatan kedinasan maupun di luar kedinasan,” imbau SE tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari kebijakan program prioritas ekonomi bagi masyarakat asli melalui pemanfaatan hasil kerajinan tangan mama-mama papua.
“Serta untuk melestarikan budaya Mappi sebagai identitas diri,” jelas SE tersebut.









