MIMIKA – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, di Provinsi Papua Tengah agar berhati-hati dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal itu ditegaskan Embun Sari dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika jalan Cendrawasih, Kamis (16/5/2024).
Pasalnya, beberapa lahan tanah hasil pengadaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Pemkab Mimika disebut telah melakukan pembayaran terhadap masyarakat pemilik lahan tersebut.
Embun Sari meminta Pemkab Mimika membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan studi kelayakan status tanah yang jelas.
“Karena setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan milik negara yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” ungkap Embun Sari, Kamis (16/5/2024).
Ia menyatakan pembangunan yang buru-buru sering mengabaikan perencanaan. Pengabaian perencanaan membuat pembangunan sering tidak sesuai keinginan.
Dia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah di Mimika tidak menyepelekan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Jangan anggap gampang terhadap pengadaan tanah dan dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan menjadi pelindung bagi pelaksana jika berhadapan dengan hukum,” ujar Embun.
Dengan dokumen perencanaan yang baik, kata Embun Sari lebih lanjut, pemerintah daerah tidak salah saat melakukan pembayaran.
Dia menambahkan pembayaran pengadaan tanah harus berdasarkan hitungan tim apresial dan bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.










