Home / DPR

Asosiasi MRP Minta Dukungan DPD RI Proteksi Hak Politik OAP

Rachmat Julaini

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi MRP se-Tanah Papua menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa)

Asosiasi MRP se-Tanah Papua menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (OAP). Proteksi terutama di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, melainkan juga jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua mengutarakan aspirasi itu saat bertemu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir di pertemuan itu, Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, yang juga selalu Ketua MRP Papua Tengah; Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu; Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi; dan beberapa anggota lainnya.

Asosiasi MRP meminta DPD RI memperjuangkan aspirasi yakni mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PK-KPU) yang mengatur calon kepala daerah kabupaten dan kota wajib OAP.

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta pelaksanaan harmonisasi PKPU yang mengatur Pilkada calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota di enam provinsi se-Tanah Papua wajib OAP, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus,” ujar Agustinus Anggaibak.

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se-Tanah Papua, di mana saat ini, orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Puncak Jaya Minta Tambahan Kuota CPNS dan Prioritaskan OAP

MRP mencatat komposisi anggota DPR kabupaten dan kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 kabupaten dan kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki OAP, 231 kursi DPRD dikuasai non-OAP.

“Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di Papua periode 2001-2024, menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten dan kota di Papua,” katanya lagi.

Fakta membuktikan dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pilkada berlangsung menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik OAP.

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.

Asosiasi MRP menyadari keputusan terkait calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan KPU RI memperhatikan dan menindaklanjutinya,” papar dia.

Baca Juga :  Akan Gugat ke MK, Ketua DPRD Mimika: Ibu Kota Nabire Belum Final

Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di wilayah Papua.

“Keputusan ini atas desakan masyarakat adat, agama, dan perempuan se-Tanah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi hak kesulungan OAP. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegas dia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI, LaNyalla menyatakan akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti, aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau. Semoga mendapat respon positif,” ujar LaNyalla.

Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, mengingatkan jika berkaitan dengan Undang-undang, semuanya akan bermuara di DPR RI.

Namun, Nono mendukung langkah Asosiasi MRP se-Tanah Papua dalam sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Tetapi kami berharap MRP juga bertemu dengan DPR RI agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat,” pungkas Nono.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik
DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP
Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis
DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan
Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:43 WIT

DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik

Selasa, 14 April 2026 - 01:41 WIT

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Jumat, 10 April 2026 - 13:43 WIT

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIT

Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis

Kamis, 2 April 2026 - 05:16 WIT

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT