MAKASSAR – Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait vonis atas tindak pidana korupsi Gereja KINGMI Mile 32, Timika, Papua.
Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.
Tapi sejak putusan MA mencuat ke publik, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.
Eltinus Omaleng diketahui berangkat dari Timika pada Selasa (28/5/2024) dan langsung menghadap ke PN Makassar. Penasehat hukumnya ikut mendampingi Omaleng ke PN Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Eltinus Omaleng telah berada di Makassar.
“Hari ini, Selasa (29/5/2024), Jaksa Eksekutor, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp.
Di samping itu, Ali menyebutkan, Eltinus Omaleng juga telah melunasi pidana denda senilai Rp200 juta.
“Adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” pungkasnya.








