Agustinus Anggaibak: Permintaan Pemekaran Kabupaten Mimika Murni Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyebutkan bahwa permintaan pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat adalah murni bagian dari aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak lama.

Hal itu disampaikan Agustinus menampik isu yang belakangan beredar usai Asosiasi MRP se- Tanah Papua menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, ada beberapa kalangan baik individu maupun kelompok yang menentang usulan pemekaran Kabupaten Mimika yang disampaikan MRP kepada Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Agustinus kembali menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi pemekaran itu sudah lama disampaikan dan menjadi impian masyarakat di Kabupaten Mimika selama ini.

Adapun pemekaran yang diusulkan yakni Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat, serta pembentukan Kota Madya di Timika.

“Terkait dengan pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat itu murni aspirasi masyarakat dan hal itu sudah disampaikan sejak dulu,” tegas Agustinus, Sabtu (16/6/2024).

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Meepago: DPR RI Salah Langkah, Bandara dan Freeport Kita Tutup!

“Bahkan perjuangan pemekaran kabupaten sama dengan perjuangan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Kami MRP sifatnya menyampaikan hal itu kepada Bapak Presiden dalam rangka menyambung aspirasi masyarakat dalam perjuangan kabupaten,” imbuhnya.

Selaku Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menyebutkan bahwa salah satu tugas MRP adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Hal itu, kata dia, sudah di atur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 huruf E yang berbunyi, “MRP memperhatikan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, dan masyarakat pada umumnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar OAP serta menindaklanjuti tindak lanjut penyelesaian”.

“Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei itu keliru. Kami MRP tidak memperjuangkan pemekaran, tetapi kami punya tanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran. Apalagi pada kesempatan kami bertemu bapak Presiden ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kabupaten di Mimika,” tegasnya.

Baca Juga :  Bakar Batu Tandai Dukungan Masyarakat Suku Nduga untuk AIYE

Menurut Agustinus, pada kesempatan itu, MRP dapat menyalurkan aspirasi masyarakat langsung kepada Presiden Jokowi terkait Pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat dan Kota Madya di Timika karena MRP melihat Timika sudah sangat layak menjadi kota Madya.

“Kebetulan beberapa hari lalu kami bertemu dengan bapak Presiden. Pada kesempatan inilah, kami menyampaikan aspirasi masyarakat Mimika yang sudah lama mereka perjuangkan pemekaran ini,”ungkapnya.

Agustinus menegaskan, Kabupaten Mimika memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa. APBD dan PAD Kabupaten Mimika pun begitu besar. Oleh karena itu, tidak salah jika dilakukan pemekaran di Kabupaten Mimika.

“Saya tegaskan, kami MRP sifatnya menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada Bapak Presiden. Jadi, apa yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei di salah satu media online itu keliru,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen
Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif
Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber
Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai
36 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Papua
Hari Kedua Forum Strategis Papua Fokus Matangkan Langkah Teknis dan 12 Poin Komitmen Timika
Forum Otsus Papua Dorong Revisi Aturan Anggaran dan Penguatan Layanan Dasar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:11 WIT

Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:54 WIT

Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:34 WIT

Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44 WIT

Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:24 WIT

36 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Papua

Berita Terbaru

Mahasiswa Jurusan Farmasi Universitas Cenderawasih mengikuti kelas inovasi produk bahan alam Papua bersama UMKM Rumapapua Kombucha dalam mata kuliah Farmakognosi di Jayapura, Rabu, 13 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Pendidikan

UNCEN-Rumapapua Kenalkan Inovasi Produk Bahan Alam Papua

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:51 WIT

Pertandingan SMA SMRT 76 kontra SMK Yapis dalam turnamen Mini Soccer Kapolda Cup Season II antar SMA di Goldstone Arena, Jalan Irigasi, Timika, Rabu (13/5/2026) sore. (Foto: Istimewa/Fernando Rio)

Olahraga

Comeback Dramatis, SMA SMRT 76 Taklukkan SMK Yapis 2-1

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIT