Agustinus Anggaibak: Permintaan Pemekaran Kabupaten Mimika Murni Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyebutkan bahwa permintaan pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat adalah murni bagian dari aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak lama.

Hal itu disampaikan Agustinus menampik isu yang belakangan beredar usai Asosiasi MRP se- Tanah Papua menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, ada beberapa kalangan baik individu maupun kelompok yang menentang usulan pemekaran Kabupaten Mimika yang disampaikan MRP kepada Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Agustinus kembali menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi pemekaran itu sudah lama disampaikan dan menjadi impian masyarakat di Kabupaten Mimika selama ini.

Adapun pemekaran yang diusulkan yakni Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat, serta pembentukan Kota Madya di Timika.

“Terkait dengan pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat itu murni aspirasi masyarakat dan hal itu sudah disampaikan sejak dulu,” tegas Agustinus, Sabtu (16/6/2024).

Baca Juga :  Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

“Bahkan perjuangan pemekaran kabupaten sama dengan perjuangan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Kami MRP sifatnya menyampaikan hal itu kepada Bapak Presiden dalam rangka menyambung aspirasi masyarakat dalam perjuangan kabupaten,” imbuhnya.

Selaku Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menyebutkan bahwa salah satu tugas MRP adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Hal itu, kata dia, sudah di atur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 huruf E yang berbunyi, “MRP memperhatikan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, dan masyarakat pada umumnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar OAP serta menindaklanjuti tindak lanjut penyelesaian”.

“Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei itu keliru. Kami MRP tidak memperjuangkan pemekaran, tetapi kami punya tanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran. Apalagi pada kesempatan kami bertemu bapak Presiden ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kabupaten di Mimika,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum Perangkat Daerah Mimika Akomodir 493 Program Usulan Distrik

Menurut Agustinus, pada kesempatan itu, MRP dapat menyalurkan aspirasi masyarakat langsung kepada Presiden Jokowi terkait Pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat dan Kota Madya di Timika karena MRP melihat Timika sudah sangat layak menjadi kota Madya.

“Kebetulan beberapa hari lalu kami bertemu dengan bapak Presiden. Pada kesempatan inilah, kami menyampaikan aspirasi masyarakat Mimika yang sudah lama mereka perjuangkan pemekaran ini,”ungkapnya.

Agustinus menegaskan, Kabupaten Mimika memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa. APBD dan PAD Kabupaten Mimika pun begitu besar. Oleh karena itu, tidak salah jika dilakukan pemekaran di Kabupaten Mimika.

“Saya tegaskan, kami MRP sifatnya menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada Bapak Presiden. Jadi, apa yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei di salah satu media online itu keliru,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah
DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif
Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:39 WIT

Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:59 WIT

HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:30 WIT

BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:29 WIT

DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong

Berita Terbaru