Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Daging Babi dari Mimika ke Jayapura

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

Petugas Karantina menunjukkan daging babi di dalam kardus yang hendak dikirim dari Mimika ke Jayapura. (Foto: Istimewa/Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah)

MIMIKA – Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura akibat tanpa kelengkapan dokumen.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya.

Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daging babi tanpa sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran itu pun kemudian diserahkan kembali kepada keluarga pemilik.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu melapor ke karantina jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya sesuai Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ferdi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina.

Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

Baca Juga :  1 Personel TNI Terluka dalam Insiden Kebakaran di Denkav 3/SC Mimika

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama tahun 2024, sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P).

Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terbaru

Polisi saat melakukan respon TKP kecelakan tunggal di KM 7, Jalan Poros Mapurujaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di KM 7 Mimika

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22 WIT

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menyerahkan dokumen adminduk kepada warga dalam pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh. Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Disdukcapil Mimika)

Pemerintahan

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT