MIMIKA – Dalam rangka memperkenalkan dan memberikan pemahaman alat ukur kepada para pelajar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melaksanakan program Metrology Goes to School.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di dua lokasi berbeda yakni SMK 3 Kesehatan dan SMA Negeri 1 Mimika pada Rabu (12/6/2024) dan Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan tersebut juga dirangkaikan dengan pengawasan atau penyuluhan Metrologi Legal 2024 di lapak babi dan pedagang ikan Pasar Sentral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menerangkan metrologi merupakan kegiatan pengukuran diberbagai bidang seperti industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai acuan internasional.
“Contoh kegiatan metrologi seperti mesin SPBU rutin ditera (dicek pengukurannya) oleh Badan Metrologi agar satuan liternya sesuai dengan standar internasional,” kata Petrus dalam pembukaan sosialisasi di SMA N I Mimika, Kamis (13/6/2024).
Dikatakan, kegiatan sosialisasi digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag nomor 67 tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Disperindag Mimika khususnya Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen terus berupaya menyosialisasikan metrologi kepada masyarakat, terutama kepada pengguna alat ukur, takar, dan timbang.
Hal itu dikarenakan metrologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kecurangan dalam praktek pengukuran dan juga agar pengusaha taat terhadap aturan pengukuran atau metrologi.
“Jadi, dalam pengukuran perlu adanya jaminan kebenaran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum. Karena itu, Metrology Goes to School bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada guru dan siswa,” jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para siswa dan guru bisa menyebarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar sehingga mendorong mereka untuk semakin bertanggung jawab dalam pengukuran dan semakin waspada terhadap proses ukur.
Selain melalui sosialisasi, Disperindag Mimika juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pengusaha di pasar, industri, maupun pemangku kepentingan, untuk melakukan tera ulang, pengawasan, dan penyidikan metrologi.
“Harapannya semoga dengan adanya kegiatan ini dan usaha lainnya dari Disperindag dapat meningkatkan pemahaman penggunaan alat ukur, pentingnya pengukuran, dan ketepatannya serta perlindungan konsumen,” tutupnya.
Sementara itu, Elisabeth Macsurella, Kabid Metrologi yang juga merupakan narasumber kegiatan, menjelaskan bahwa Metrologi merupakan ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
Sedangkan Metrologi Legal yakni, Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
“Jadi, jika kita menyalahgunakan pengukuran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Metrologi juga berkaitan dengan penerapan pajak yakni menyangkut waktu.
“Jadi, semua aktifitas kegiatan kita berhubungan dengan Metrologi, baik kesehatan, pendidikan, agama, dan lainnya,” terangnya.








