Agustinus Anggaibak: Permintaan Pemekaran Kabupaten Mimika Murni Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. (Foto: Istimewa)

NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyebutkan bahwa permintaan pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat adalah murni bagian dari aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak lama.

Hal itu disampaikan Agustinus menampik isu yang belakangan beredar usai Asosiasi MRP se- Tanah Papua menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, ada beberapa kalangan baik individu maupun kelompok yang menentang usulan pemekaran Kabupaten Mimika yang disampaikan MRP kepada Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Agustinus kembali menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi pemekaran itu sudah lama disampaikan dan menjadi impian masyarakat di Kabupaten Mimika selama ini.

Adapun pemekaran yang diusulkan yakni Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat, serta pembentukan Kota Madya di Timika.

“Terkait dengan pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat itu murni aspirasi masyarakat dan hal itu sudah disampaikan sejak dulu,” tegas Agustinus, Sabtu (16/6/2024).

Baca Juga :  Bupati Mimika Sebut Pengangkatan CPNS Kuota 600 Sudah Sesuai

“Bahkan perjuangan pemekaran kabupaten sama dengan perjuangan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Kami MRP sifatnya menyampaikan hal itu kepada Bapak Presiden dalam rangka menyambung aspirasi masyarakat dalam perjuangan kabupaten,” imbuhnya.

Selaku Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menyebutkan bahwa salah satu tugas MRP adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Hal itu, kata dia, sudah di atur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 huruf E yang berbunyi, “MRP memperhatikan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, dan masyarakat pada umumnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar OAP serta menindaklanjuti tindak lanjut penyelesaian”.

“Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei itu keliru. Kami MRP tidak memperjuangkan pemekaran, tetapi kami punya tanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran. Apalagi pada kesempatan kami bertemu bapak Presiden ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kabupaten di Mimika,” tegasnya.

Baca Juga :  Bayi yang Ditemukan di Depan Kantor Klasis Mimika Kini Masuk Panti Asuhan

Menurut Agustinus, pada kesempatan itu, MRP dapat menyalurkan aspirasi masyarakat langsung kepada Presiden Jokowi terkait Pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat dan Kota Madya di Timika karena MRP melihat Timika sudah sangat layak menjadi kota Madya.

“Kebetulan beberapa hari lalu kami bertemu dengan bapak Presiden. Pada kesempatan inilah, kami menyampaikan aspirasi masyarakat Mimika yang sudah lama mereka perjuangkan pemekaran ini,”ungkapnya.

Agustinus menegaskan, Kabupaten Mimika memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa. APBD dan PAD Kabupaten Mimika pun begitu besar. Oleh karena itu, tidak salah jika dilakukan pemekaran di Kabupaten Mimika.

“Saya tegaskan, kami MRP sifatnya menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada Bapak Presiden. Jadi, apa yang disampaikan oleh Saudara Titus Pekei di salah satu media online itu keliru,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM
Serapan Anggaran Masih Rendah, Pj Sekda Mimika Beri Peringatan Keras ke OPD
Program Jempol Adminduk Mimika Terbitkan Ratusan Dokumen Kependudukan
Fakundus Natipia: Jempol Adminduk Solusi Warga Kampung Amamapare Atasi Sulitnya Akses Dokumen Kependudukan
Layanan Adminduk Disdukcapil Mimika Bertandang ke Distrik Mimika Barat Jauh
Menembus Pesisir Mimika demi Hak Sipil Warga Amamapare
Terisolasi dan Beban Biaya: Menakar Model Koperasi BRIDA di Pedalaman Mimika

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:16 WIT

Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:55 WIT

Serapan Anggaran Masih Rendah, Pj Sekda Mimika Beri Peringatan Keras ke OPD

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Program Jempol Adminduk Mimika Terbitkan Ratusan Dokumen Kependudukan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:51 WIT

Fakundus Natipia: Jempol Adminduk Solusi Warga Kampung Amamapare Atasi Sulitnya Akses Dokumen Kependudukan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:18 WIT

Layanan Adminduk Disdukcapil Mimika Bertandang ke Distrik Mimika Barat Jauh

Berita Terbaru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Samuel Yogi. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Ekonomi

Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Senin, 5 Okt 2026 - 22:35 WIT

Ketua PC Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Mimika, Muh. Ardhi Chairun. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PC PMI Mimika Dorong Program Eliminasi Malaria

Senin, 5 Okt 2026 - 19:59 WIT