Agustinus Marten Mote Jadi Nakes Pertama di Mimika yang Miliki SIP Terintegrasi MPPD

Ahmad

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

MIMIKA – Agustinus Marten Mote menjadi satu-satunya Tenaga Kesehatan (Nakes) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang kini telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Surat Izin Praktek itu diserahkan langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yanuar Ahmad dan diterima langsung oleh Agustinus di Mimika, Rabu (26/11/2025).

Perlu diketahui, integrasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama integrasi ini meliputi Kemudahan Akses, Percepatan Proses, Transparansi dan Akuntabilitas, Optimalisasi Sinkronisasi Data, dan Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik.

Mengenai Kemudahan akses, tenaga kesehatan dapat mengajukan dan mengurus SIP secara daring melalui satu platform terpadu (MPP Digital), tanpa perlu datang ke berbagai instansi fisik, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Baca Juga :  Resmikan RS Bhayangkara Dira Cartenz, Kapolda: Ini untuk Polri dan Masyarakat Umum

Kemudian, untuk Percepatan Proses, sistem digital dan sinkronisasi data antar platform terkait (seperti “SATUSEHAT SDMK” Kementerian Kesehatan) membantu proses verifikasi dan penerbitan SIP menjadi lebih cepat dan lancar, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

Transparansi dan Akuntabilitas, digitalisasi memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time dan mengurangi potensi pungutan liar, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Optimalisasi Sinkronisasi Data, integrasi ini memastikan data pemohon tersinkronisasi dengan baik antara database pusat (Kementerian Kesehatan) dan daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), yang membantu mengurangi penolakan permohonan akibat ketidaksesuaian informasi.

Dan terkait Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik, secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus pun mengaku sangat bangga dan tidak menyangka jika dirinya menjad satu-satunya nakes dan satu-saunya nakes Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang telah memiliki SIP terintegrasi langsung dengan MPPD.

Baca Juga :  Safari Ramadhan FORMIG Mimika Dimulai, Dorong Insentif Guru Ngaji dan Perkuat Harmoni Umat

Agustinus yang merupakan nakes di Distrik Hoya itu mengaku bahwa sebelumnya telah ada yang mengurusi semua hal tentang SIP tersebut.

Ia kemudian dihubungi oleh pihak MPP Kabupaten Mimika untuk datang dan menghadiri proses penyerahan SIP.

Meski baru bergabung sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) dan mengabdikan diri sebagai pelayan di dunia kesehatan, namun ia mengaku bangga bisa memiliki SIP.

“Saya bangga, karena kami wajib punya ini, apalagi di Kabupaten Mimika baru saya sendiri yang punya,” ujarnya.

Sementara itu, SIP ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika dengan dasar sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentanf pelayanan publik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dii Kabupaten Mimika
  4. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat
Mimika Uji Coba Primakuin Dosis Tinggi untuk Kejar Eliminasi Malaria 2030
Petrosea Percepat Penanggulangan Malaria di Mimika, Ratusan Kelambu Dibagikan ke Masyarakat
Gedung C2 RSUD Mimika Rp242 Miliar: Solusi Overkapasitas, DPRK Minta Pengawasan Ketat
Tekan Kasus Malaria, Mimika Baru Bentuk Tim Kelurahan Berbasis Komunitas
Stunting dan Malaria Jadi Ancaman Ganda bagi Anak di Mimika
RSUD Mimika Bangun Ruang Rawat Inap Baru, Kapasitas Layanan Ditingkatkan
Lintasi Jembatan Rapuh, Nakes di Mimika Pertaruhkan Nyawa Demi Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:17 WIT

Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 19:31 WIT

Mimika Uji Coba Primakuin Dosis Tinggi untuk Kejar Eliminasi Malaria 2030

Kamis, 16 April 2026 - 12:26 WIT

Petrosea Percepat Penanggulangan Malaria di Mimika, Ratusan Kelambu Dibagikan ke Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WIT

Gedung C2 RSUD Mimika Rp242 Miliar: Solusi Overkapasitas, DPRK Minta Pengawasan Ketat

Rabu, 8 April 2026 - 19:42 WIT

Tekan Kasus Malaria, Mimika Baru Bentuk Tim Kelurahan Berbasis Komunitas

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT