Agustinus Marten Mote Jadi Nakes Pertama di Mimika yang Miliki SIP Terintegrasi MPPD

Ahmad

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

Penyerahan fisilk Surat Izin Praktek (SIP) oleh Asdep Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Yanuar Ahmad kepada Agustinus Marten Mote di MPP Kabupaten Mimika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

MIMIKA – Agustinus Marten Mote menjadi satu-satunya Tenaga Kesehatan (Nakes) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang kini telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Surat Izin Praktek itu diserahkan langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yanuar Ahmad dan diterima langsung oleh Agustinus di Mimika, Rabu (26/11/2025).

Perlu diketahui, integrasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama integrasi ini meliputi Kemudahan Akses, Percepatan Proses, Transparansi dan Akuntabilitas, Optimalisasi Sinkronisasi Data, dan Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik.

Mengenai Kemudahan akses, tenaga kesehatan dapat mengajukan dan mengurus SIP secara daring melalui satu platform terpadu (MPP Digital), tanpa perlu datang ke berbagai instansi fisik, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Baca Juga :  Kunjungan RSUD Mimika Naik 18 Persen Sepanjang 2025, Lonjakan Pasien Non-Darurat Padati IRD

Kemudian, untuk Percepatan Proses, sistem digital dan sinkronisasi data antar platform terkait (seperti “SATUSEHAT SDMK” Kementerian Kesehatan) membantu proses verifikasi dan penerbitan SIP menjadi lebih cepat dan lancar, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

Transparansi dan Akuntabilitas, digitalisasi memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time dan mengurangi potensi pungutan liar, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Optimalisasi Sinkronisasi Data, integrasi ini memastikan data pemohon tersinkronisasi dengan baik antara database pusat (Kementerian Kesehatan) dan daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), yang membantu mengurangi penolakan permohonan akibat ketidaksesuaian informasi.

Dan terkait Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik, secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus pun mengaku sangat bangga dan tidak menyangka jika dirinya menjad satu-satunya nakes dan satu-saunya nakes Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika yang telah memiliki SIP terintegrasi langsung dengan MPPD.

Baca Juga :  Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

Agustinus yang merupakan nakes di Distrik Hoya itu mengaku bahwa sebelumnya telah ada yang mengurusi semua hal tentang SIP tersebut.

Ia kemudian dihubungi oleh pihak MPP Kabupaten Mimika untuk datang dan menghadiri proses penyerahan SIP.

Meski baru bergabung sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) dan mengabdikan diri sebagai pelayan di dunia kesehatan, namun ia mengaku bangga bisa memiliki SIP.

“Saya bangga, karena kami wajib punya ini, apalagi di Kabupaten Mimika baru saya sendiri yang punya,” ujarnya.

Sementara itu, SIP ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika dengan dasar sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentanf pelayanan publik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dii Kabupaten Mimika
  4. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai
Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC
Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola
Dinkes Mimika Evaluasi Cakupan Ibu Bersalin di Fasilitas Kesehatan
Dinkes Mimika Perkuat Pendampingan Lansia, 94 Nakes dan Kader Ikut Workshop Tujuh Dimensi
LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta
Urusan Kesehatan Bukan Cuma Tugas Dinas, Dinkes Mimika Gandeng Tokoh Adat dan Kampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:09 WIT

Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:16 WIT

Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25 WIT

Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:20 WIT

Dinkes Mimika Evaluasi Cakupan Ibu Bersalin di Fasilitas Kesehatan

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT