Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diterbangkan ke Jakarta, Ini yang Akan Dihadapinya!

- Wartawan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis pagi (8/9) diterbangkan ke Jakarta dengan di kawal anggota Brimob Polda Papua dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

i

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis pagi (8/9) diterbangkan ke Jakarta dengan di kawal anggota Brimob Polda Papua dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

JAKARTA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang terduga sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 telah diterbangkan dari Jayapura, Papua ke Jakarta pada Kamis (8/9/2022) pagi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, setibanya di gedung KPK, Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK menjemput paksa Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022) saat dirinya hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua.

Usai dari hotel tersebut, Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Di samping itu, tim penyidik KPK menilai yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara dimaksud.

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” ujar Ali.

Baca Juga :  Lihat Pembangunan di Mimika, Mendag Zulkifli Puji Eltinus Omaleng

Eltinus pun diketahui sempat menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Namun pada hari Kamis (25/8/2022), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil,” imbuhnya.

Hakim juga menjelaskan bahwa terkait kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya, sesungguhnya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan perihal Eltinus yang menyebutkan dirinya tidak menerima surat perintah sejak dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan dari Eltinus sendiri.

Baca Juga :  Basarnas Manokwari Cari Kapal Penjuru Bintang yang Hanyut bersama Tiga ABK

“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri,” tegasnya.

“Saat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak,” jelas Hakim melanjutkan.

Untuk diketahui, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mulai direalisasikan sejak tahun 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Mimika.

Proyek itu menggunakan sumber dana dari APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Kemudian di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz
AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika
Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika
Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF
Tanam Tebu di Merauke, Jokowi: Pemerintah Fokus Kembangkan Ketahanan Pangan
PMII dan GMNI Mimika Galang Dana untuk Korban Bencana Alam
Kartini Masa Kini di Garda Terdepan Pertambangan PT Freeport Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:04 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:49 WIT

WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIT

AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika

Jumat, 6 September 2024 - 10:21 WIT

Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika

Selasa, 3 September 2024 - 09:00 WIT

Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF

Berita Terbaru